Rabu, 27 Agustus 2008

Memilih pimpinan yang cerdas

Perjalanan waktu tak akan pernah berhenti. Perubahanpun senantiasa terjadi, karena pada dasarnya kehidupan itu adalah perubahan. Tapi pada umumnya orang sangat enggan terhadap perubahan. Pada hal sebenarnya baik disadari atau tidak ia menikmati perubahan itu. Jika saat ini kita susah sebentar lagi kita akan menerima kebahagiaan. Jika saat ini kita senang jangan lupa kesusahan pasti akan menimpa kita juga. Hal itu sudah merupakan sunatullah.” Innama’al ‘usri yusraan”. Orang barat menyebut perubahan itu dengan kata “Change” mengutip pendapat Arie de Geus (1957) Ronald Kasali menandaskan bahwa perubahan pada dasarnya adalah makhluk hidup (a living organism ) karena ia makhluk hidup ia dilahirkan, sakit, tua dan mati, seperti mahluk hidup yang lain. Kalau perawatannya baik, ia dapat juga berumur panjang tapi yang pasti akan mati dan lahirlah “ Change” yang baru oleh karena itu kita tak perlu takut terhadap perubahan. Meskipun kadang kita juga membencinya bahkan menolak dan melawannya tapi justru malah tumbuh semakin besar dan kuat. Itulah sebuah realitas kehidupan. Yang tidak dapat kita hindari jika kita ingin tetap hidup maka kita manfaatkan perubahan itu untuk kebaikan. Seiring dengan perjalanan waktu, masa bakti Pengurus dan Pengawas KPRI KIPAS juga akan berakhir. Perubahan akan terjadi. Tentu meskipun tidak seluruhnya akan ada pergantian personil Pengurus dan Pengawas. Harapan kita Pengurus & Pengawas yang baru nanti benar-banar memiliki klasifikasi “ smart in leadership “ yaitu pemimpin yang cerdas dan bermoral jika orang Jawa menyebutkan pemimpin yang pinter bener dan kober.
Untuk itu dalam rangka mempersiapkan diri untuk melakukan pesta demokrasi untuk memilih Pengurus dan Pengawas KPRI KIPAS periode 2006 – 2008, kami sajikan tulisan ini, bukan bermaksud mempengaruhi konsistuen dalam memilih calon pemimpinnya, tetapi semoga dapat dijadikan bahan rujukan jika sekiranya sesuai dengan inspirasi dan aspirasi para anggota. Betapapun kecilnya arti tulisan ini akan sangat berharga dalam membuka mata hati dan arah pikiran kita sebagai peran serta secara aktif seorang anggota KPRI KIPAS dalam memenuhi hak dan kewajibanya.
Tulisan ini diambil dari berbagai pendapat dari para ahli maupun praktisi yang kami ramu dalam sajian ini dengan bumbu-bumbu ajaran agama sebagai wujud internalisasi aqidah dalam setiap nafas kehidupan, sebagaimana kita memahami bahwa ajaran agama harus dapat menuntun perilaku kita secara kafah. Jangan hanya berpijak pada aturan manusia yang tentu saja ada sisi-sisi kelemahannya. Banyak hal dalam praktek kehidupan ini yang belum sesuai dengan tuntunan agama tapi kita enggan untuk mengubah, mungkin karena alasan budaya tapi lupa terhadap ajaran agama yang pada hakekatnya melindungi manusia dari cengkraman budaya
Dalam memilih pemimpin diharapkan kita lebih baik cermat, sebab dipundak para pemimpin kita itu kita meletakkan harapan agar kepercayaan yang kita berikan dapat diterima sebagai suatu amanah untuk diterima dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.
Kita sudah menggariskan aturan permainan yang berbentuk Tata Tertib Pemilihan sebagai upaya untuk memilih pemimpin yang baik sekurang-kurangnya dengan adanya tata tertib pemilihan itu, kita telah berupaya agar hasil pemilihan nanti adalah orang-orang terbaik yang dapat kita tentukan melalui procedure demokrasi yang memenuhi unsur transpransi

II SMART IN LEADERSHIP

Koperasi adalah sebuah badan usaha dan setiap badan usaha harus dikelola dengan kaidah-kaidah menejemen bisnis agar usahanya dapat menghasilkan sesuatu yang diinginkan sesuai tujuan yang akan dicapai. Dalam dunia menejemen modern ada istilah “ smart in leadership” yang kalau kita artikan dalam bahasa kita kurang lebih bermakna ‘ kepemimpinan yang cerdas dan bermoral”
Adapun kata smart dalam bahasa Inggris berarti cerdas/ pintar dan bijak atau bermoral. Cerdas/ pintar adalah ranah penggunaan otak sedang kebijakan / bermoral adalah ranah penggunaan hati. Dengan otak orang menjadi pandai dengan hati orang menjadi berbudi. Dengan keduanya manusia disebut bijak.
Pada dasarnya seorang pemimpin adalah pelayan, sebagai pelayan diharapkan memiliki sifat-sifat sebagaimana digambarkan oleh Matsushita dari Jepang agar meniru sifat-sifat air yaitu
1. Air mengalir senantiasa membasahi tempat yang dilewati dapat menghidupkan dan menyuburkan. Bagitu kiranya seorang Pemimpin hendaknya kepemimpinannya dapat membawa kemakmuran, membawa kehidupan yang lebih baik, menyejukkan bagi para pengikutnya. Kehadiran seorang pemimpin menumbuhkan harapan-harapan akankesejahteraan. Datangnya selalu ditunggu-tunggu dan sangat dirindukan.
2. Air yang baik bening dan jernih. Seorang pemimpin yang baik berhati bening juga berfikiran bersih artinya trasnparan yang juga bermakna berkeadilan
3. Air selalu dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan tanpa mengubah prinsip dan kepribadiannya. Dalam botol berbentuk botol dalam kotak berbentuk kotak artinya punya sikap fleksibel dalam mengambil kebijakan, tidak kaku tapi berpegang pada segi manfaat dan martabat. Seorang pemimpin harus mampu memberi motivasi anak buahnya agar dapat berbuat yang sebaik-baiknya tanpa menimbulkan rasa keterpaksaan apalagi kehinaan. Pada dasarnya setiap manusia mempunyai harga diri dan kehormatan.
4. Dalam menghadapi berbagai rintangan air tetap mengalir dan menerima rintangan tanpa keluh kesah. Coba lihat, jika aliran menimpa batu ia mencari jalan dikiri kanan, atas bawah batu, mencari celah-celah betapapun kecilnya untuk mencapai tujuannya. Bagitu juga pemimpin yang baik dalam mengatasi kesulitan dan permaslahan berfikir keras, berusaha sekuat tenaga mencari solusi bukan menghindar dan lari dari tanggung jawab
5. Air sungai kecil-kecil dapat bergabung menjadi sungai yang besar menuju samudra. Hal ini menggambarkan kemampuan seorang pemimpin untuk mengkondisikan bagian-bagian segingga menjadi kekuatan untuk mencapai tujuan, memiliki kemampan kordinatif untuk mensinergiskan unit-unit dalam mencapai tujuan
6. Air mengalir dari atas ke bawah artinya seorang pemimpin harus mau mendatangi anak buah dengan kata lain melayani anak buah bukan sebaliknya anak buah harus melayani atasan sebagaimana lazimnya dalam dunia birokrasi.
7. Air sanggup menerima sampah dari kotoran apapun yang masuk. Hal ini menggambarkan seorang pemimpin harus mau menerima kritik dan saran dari anak buah tanpa harus marah dan merasa digurui. Tapi menerima segala sesuatu dengan lapang dada dan menjadikan kritik dan saran itu untuk mengkoreksi diri sekaligus mempergunakannya sebagai bahan masukan dalam meningkatkan kepemimpinannya
8. Dalam melewati jalan yang penuh rintangan tetap saja air gemericik terdengar indah ditelinga seakan dalam kesulitanpun masih sempat bersenandung. Ini menggambarkan seorang pemimpin yang tabah, dalam mengahadapu berbagai kesulitan tetap ingat kepada Allah dengan berdzikir dan berdoa memohon pertolongan Yang Maha Kuasa . Inilah gambaran selintas pemimpin yang baik artinya pemimpin yang memiliki kecerdasan spiritual ( spiritual Quatient / SQ) sehingga secara efektif dapat memadukan IQ dan EQnya

Menurut M Suryanto dalam bukunya yang berjudul “Smart in Leadership”, terbitaan Yogyakarta tahun 2005. Dikatakan bahwa Smart in Leadeship itu merupakan teknis kepemimpinan yang berlandaskan SQ untuk memadukan IQ dan EQ Adapun SMART IN disini adalah singkatan dari

S= SQ sebagai landasan seorang leader
artinya seorang pemimpin harus memiliki kecerdasan Spiritual dalam menerapkan aturan sesuai dengan kebutuhan dengan mengabungkan nilai-nilai nalar dengan nilai-nilai emosional. Dengan hanya nilai-nilai nalar saja mengesampingkan nilai-nilai emosional tentu akan terasa menyakitkan. Tapi dengan nilai nilai emosional saja tanpa nilai nilai nalar juga dapat menjerumuskan. Dengan kecerdasan spiritual ia dapat mengambil keputusan yang bijaksana tanpa harus mengorbankan salah satu fihak
Suatu contoh ada seorang anggota KPRI KIPAS masih dalam keadaan mempunyai pinjaman, tiba-tiba anaknya mengalami kecelakaan padahal tidak tersedia uang dirumah. Berdasarkan ketentuan ia tidak dapat pinjam di KPRI KIPAS kecuali pinjaman darurat. Tapi dengan pinjaman darurat tidak akan mencukupi kebutuhan. Berdasarkan pertimbangan emosional mestinya ditolong, berdasarkan pertimbangan rasional mestinya ditolak. Kemudian SQ tampil mencari solusi, umpamanya dengan pinjaman dobel atau memperbesar pinjaman dengan menutup pinjaman yang belum lunas atau dengan cara-cara lain yang KPRI KIPAS tidak dirugikan tapi kebutuhan anggota terpenuhi. Sulit memang memilih sosok pemimpin yang dapat merasakan kepedihan hati dan penderitaan orang-orang yang terhimpit, jika tidak memiliki kecerdasan spiritual yang berilian

M = menciptakan visi, misi dan strategi
Seorang pemimpin yang baik harus mampu merumuskan kebijakan yang menjangkau jauh ke depan tetapi terfokus pada kekinian dan kedisinian Seorang yang tidak memiliki visi misi dan strategi ibaratnya manusia yang mempunyai mata tetapi tidak berpenglihatan. Seumpama kita punya keinginan memiliki rumah kita harus sudah punya gambaran dimana, kapan dan bagaimana rumah itu. Kita harus dapat menyusun langkah-langkah. Apa yang akan kita lakukan saat ini dan bagaimana caranya juga kita perhitungkan apa yang harus kita lakukan kemudian. Kemampuan ini lah yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin yang baik

A= Analisis diri dan lingkungan
Seorang pemimpin yang cerdas mampu dan mau mengevaluasi diri dan memperhitungkan sumber-sumber kekuatan, mempertimbangkan berbagai kondisi dan hambatan.
Seorang pengusaha harus mampu mencari dan memanfaatkan setiap peluang yang ada disekitarnya untuk diolah menjadi sumber pendapatan

R = Rahasia sukses kepemimpinan
Pemimpin yang baik harus pandai berkomunikasi dapat menghargai pendapat orang lain dan tidak memandang sebelah mata terhadap orang yang membutuhkan. Contoh yang dilakukan Martha Tilar dengan filosofi Djitu seorang pemimpin harus memiliki Disiplin, Jujur, Inovatf / iman , Tekun, Ulet begitu pula harus menghindari AIDS yaitu sifat Angkuh, Iri, Dengki, Serakah
Itulah rahasia kepemimpinan meskipun masih banyak rahasia lainnya

T = Terimalah setiap kegagalan sebagai pelajaran. Setiap pemimpin yang baik pantang putus asa. Kegagalan yang dialami diterima dan disikapi sebagai keberhasilan yang tertunda. Agama kita juga mengajarkan bahwa di balik kegagalan terhampar kebahagian, asal diterima dengan sabar dan senantiasa beriktiar

In= Insya Allah Tuhan memberkati
Sebagai seorang yang beriman senantiasa bertawakal kepada Allah atas segala ikhtiarnya. Tak pernah ia mengeluh, menerima ketentuan dengan lapang dada. Manusia berusaha tuhan yang menentukan

Inilah selintas gambaran tentang karakteristik kepemimpinan yang Smart
Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad Saw dilukiskan 4 golongan ahli surga adalah : berwajah manis, lesannnya fasih hatinya suci dan tangannya membantu sedangkan 4 golongan ahli neraka yaitu berwajah muram, berucap keji, berhati keras, tangannya tergenggam
Ini adalah gambaran juga tentang karakteristik pemimpin duniawi dan juga ukhrowi

III. Tata tertib Pemilihan Pengurus dan Pengawas KPRI KIPAS Periode 2006 -2008
Proses pegantian Pemimpin di KPRI KIPAS telah terorganisir secara rapi dan transparan. Hal ini telah membudaya dilingkungan KPRI KIPAS. Kehidupan demokrasi dalam situasi pemilihan Pengurus dan Pengawas telah mapan dan aturan permainannya yang digodog melalui prosedur yang panjang sampai ke akar rumput. Meskipun penyusunan konsep menganut alur Top down. Tapi keterlibatan anggota untuk membahas dan menyempurnakan sangat terbuka. Masing-masing anggota mempunyai hak bicara dilevel kelompok sedang ditingkat pusat oleh utusan yang mewakili kelompok anggota secara proporsional. Dengan demikian porsi dan peran anggota senantiasa diperhatikan tanpa dikurangi sedikitpun. Hanya saja memang tidak semua anggota mau melibatkan diri secara utuh dalam setiap pembahasan tata tertib, kadang mereka sekedar ingin menjadi pendengar, tapi mungkin mereka juga karena telah begitu percaya kepada teman-teman yang mewakilinya.
Tata tertib pemilihan ini telah ditetapkan dalam keputusan RAT No V/ RAT / 2004 ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2005. Adapun keseluruhan isi tata tertib itu sebagai berikut:





PERATURAN TATA TERTIB
PEMILIHAN PENGURUS DAN PENGAWAS KPRI KIPAS
KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SLEMAN
PERIODE 2006 – 2008

Bismillahirrahmanirrahim

Pasal : 1
Panitia Pemilihan

Untuk menyelenggarakan Pemilihan Pengurus dan Pengawas, dibentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Anggota berdasarkan Keputusan Rapat Anggota
Pasal : 2
Tugas Panitia Pemilihan

1. Menyelenggarakan pemilihan dengan tertib
2. Mengumpulkan dan meneliti persyaratan calon
3. Menyusun Daftar Calon Semntara untuk disyahkan menjadi Daftar Calon Tetap
4. Memimpin sidang pemilihan
5. Menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berkenaan dengan kelancaran dan kesempurnaan jalannnya pemilihan

Pasal : 3
Persyaratan Calon

1. Anggota KPRI KIPAS Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman
2. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Jujur
4. Cakap dan terampil bekerja
5. Pernah Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan tentang Koperasi
6. Belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
7. Tidak mempunyai usaha yang bertentangan dengan azas dan prinsip dasar koperasi dan tidak mempunyai usaha yang sama dengan KPRI KIPAS
8. Dicalonkan secara tertulis oleh yang berhak
9. a. Dalam hal pemilihan untuk anggota Pengurus, ia tidak bersedia untuk dipilih
menjadi Anggota Pengawas
b. Dalam hal pemilihan untuk anggota Pengawas, ia tidak bersedia untuk dipilih menjadi anggota Pengurus
10. Memberikan penyataan kesanggupan secara tertulis
11. Pencalonan dan pernyataan kesanggupan telah sampai kepada Panitia Pemilihan pada waktu yang telah ditentukan

Pasal : 4
Pencalonan
1. Yang berhak mengajukan calon Pengurus dan Pengawas adalah
a. Rapat Anggota Wakil Kelompok
b. Masing-masing Anggota Pengurus, Pengawas dan Penasehat yang ia itu Anggota KPRI KIPAS


2. Jumlah calon yang dapat diajukan oleh masing-masing yang berhak adalah :
a. Untuk Anggota Pengurus sebanyak banyaknya 7 (tujuh) orang
b. Untuk Anggota Pengawas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang
3. Pencalonan dilakukan dengan menggunakan blanko yang disediakan oleh Panitia Pemilihan
4. Calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 peraturan ini oleh Panitia Pemilihan dimasukan dalam daftar calon sementara untuk ditetapkan menjadi daftar calon tetap

Pasal : 5
Yang Mempunyai Hak Memilih
Yang mempunyai hak memilih ialah anggota KPRI KIPAS yang hadir dalam rapat pemilihan di kelompok, dengan ketentuan setiap anggota berhak atas satu suara

Pasal : 6
Badan Pembela Calon
1. Dalam suatu kelompok anggota dapat dibentuk Badan Pembela Calon yang terdiri 3 ( tiga) anggota KPRI KIPAS di kelompok itu, berdasarkan rapat kelompok dan ia hadir dalam rapat kelompok itu
2. Badan pembela calon bertugas memperjuangkan calon-calon yang diajukan oleh kelompok agar disyahkan menjadi calon tetap

Pasal : 7
Hal Calon Ditolak
1. Apabila Panitia Pemilihan menolak seorang calon, maka Panitia Pemilihan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Badan Pembela calon yang bersangkutan dengan alasan-alasannya
2. Apabila Badan Pembela Calon yang bersangkutan tidak dapat menerima penolakan itu, maka ia berhak naik banding kepada rapat gabungan
3. Rapat gabungan mengambil keputusan akhir berdasar peraturan yang berlaku, apakah calon yang ditolak oleh panitia itu dapat disyahkan menjadi calon tetap atau tidak

Pasal : 8
Sistem Pemilihan
1. Pemilihan Pengurus dilakukan dengan jalan formatur, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formatur terdiri dari 3 ( tiga ) orang, dipilih dari calon tetap Pengurus
b. Tiga calon tetap Pengurus yang hadir dalam rapat pemilihan RAT pusat yang mendapat suara terbanyak, dinyatakan sebagai formatur
c. Formatur harus duduk dalam Pengurus yang disusunnya
d. Formatur bertugas memilih 7 (tujuh) orang anggota Pengurus yang terdiri dari 3 (tiga) orang dari formatur terpilih dan 4 (empat) orang dari calon tetap Pengurus yang mendapat suara nomor 4 (empat) sampai dengan nomor 14 (empat belas)
e. Formatur harus menyampaikan hasil pekerjaannya kepada rapat pemilihan dalam hal ini RAT Pusat yang bersangkutan
2. Tiga orang calon tetap Pengawas yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai anggota Pengawas
3. Pemilihan Formatur/Pengurus dan Pengawas dilaksanakan secara langsung, bebas dan rahasia
4. Dalam pemilihan Formatur/Pengurus, pemilih memilih 7 (tujuh) dari daftar calon tetap Pengurus
5. Dalam pemilihan Pengawas, pemilih memilih 3 (tiga) dari daftar calon tetap Pengawas
6. Dalam hal diantara mereka yang terpilih lebih dari satu orang mendapat suara sama, sedangkan seorang dari yang mendapat suara sama itu termasuk yang terpilih menjadi anggota formatur Pengurus, yang lain dengan sendirinya masuk menjadi anggota formatur Pengurus.

Pasal : 9
Tidak Sah / Gugur Suaranya
Suara dinyatakan tidak syah/gugur apabila :
1. Tidak menggunakan surat suara yang sah
2. Pemilih memberikan tulisan, tanda tangan, nama terang dan atau tanda-tanda lain pada surat suara.
3. Untuk pemilihan Formatur/Pengurus, pemilih tidak memilih 7 (tujuh) calon dari daftar calon tetap Pengurus
4. Untuk pemilihan pengawas, pemilih tidak memilih 3 (tiga) calon dari daftar calon tetap Pengawas

Pasal : 10
Perhitungan Suara
1. Perhitungan suara diselenggarakan dalam rapat pemilihan di kelompok yang bersangkutan secara terbuka
2. Apabila hal itu sulit dilaksanakan, dengan persetujuan sidang, perhitungan dapat diselenggarakan ditempat lain dibawah pengawasan saksi-saksi yang ditunjuk dalam rapat pemilihan

Pasal : 11
Penjumlahan Suara
1. Penjumlahan suara yang diperoleh oleh masing-masing calon tetap dari rapat pemilihan di kelompok, diselenggarakan di depan Rapat Pemilihan RAT Pusat, secara terbuka.
2. Panitia Pemilihan menyampaikan undangan kepada segenap Anggota Calon Tetap Pengurus dan Pengawas untuk hadir dalam Rapat Pemilihan itu

Pasal : 12
Calon Terpilih
1. Tujuh orang calon tetap pengurus yang ditunjuk formatur dinyatakan sebagai anggota Pengurus terpilih
2. Tiga orang calon tetap pengawas yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai anggota pengawas terpilih

Pasal : 13
Pelantikan
Hasil pemilihan Anggota Pengurus dan Anggota Pengawas dilaporkan kepada pejabat Kantor/Dinas Koperasi Kabupaten Sleman untuk mendapat penetapan dan pelantikannya


Pasal : 14
Penyusunan Kepengurusan
1. Anggota Pengurus terpilih mempunyai tugas untuk menyusun komposisi Pengurus dari mereka itu sendiri dan menetapkan uraian tugas masing-masing
2. Anggota Pengawas yang terpilih mempunyai tugas untuk menyusun komposisi Pengawas dari mereka itu sendiri dan menetapkan uraian tugasnya masing-masing

Pasal : 15
Pengawasan Pemilihan
1. Pengawasan dalam melaksanaan pemilihan dilaksanakan oleh Pengawas KPRI KIPAS
2. Pengawasan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada RAT yang bersangkutan

Pasal : 16
Lain-Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur oleh Panitia Pemilihan


Sleman, 26 Februari 2005
Rapat Anggota Tahunan KPRI KIPAS
Ketua Sekretaris


ttd ttd



R. Dwinta Sudibya Nur Iswanto


Dalam tata tertib ini persyaratan calon diatur sesuai pasal 3, Jika kita perhatikan dengan seksama ketentuan pasal tiga secara eksplisit memang tidak disebutkan bahwa calon harus memiliki kecerdasan spiritual tetapi secara implisit diharapkan dapat dijaring melalui ayat 2,3,4 dan 5. Walau demikian kita hanya berharap semoga para calon yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan hendaknya telah mempersiapkan diri untuk mengasah kecerdasan spritualnya dengan iktikad pengabdiannya untuk kepentingan kesejahteraan bersama.
Ada beberapa hal lain yang perlu dipahami secara cermat bagi kita agar tidak menimbulkan kecemburuan maupun misinterprestasi terhadap aturan permainan. Hal yang kami maksud adalah
1. Pasal 3 ayat 7.
Pada umumnya kader-kader koperasi ditingkat kabupaten sleman adalah Pengurus-Pengurus koperasi local yang mempunyai usaha yang sama dengan usaha KPRI KIPAS. Hal ini justru kontroversial dengan tujuan kaderisasi yang menganjurkan agar kader-kader KPRI KIPAS menjadi motor dalam pembentukan koperasi-koperasi lokal. Masih perlukah ayat ini dipakai? Perlu direnungkan
2. Pasal 3 ayat 1 point b .
Ayat ini mungkin dirasakan sebagai suatu bentuk diskriminasi atau dispensasi. Sebab anggota Pengurus adalah anggota yang diberi amanah menjalankan roda organisasi. Sebagai anggota pengurus ia berasal dari kelompok dan ia mempunyai hak suara yang sama dengan anggota yang lain. Tapi dalam hak mengajukan calon ia mendapatkan hak atas kedudukannya sebagai Pengurus, Pengawas maupun Penasehat untuk mengajukan calon ia sendiri maupun orang lain. Sekilas ini tampak dan terasa sebagai bentuk diskriminasi. Sehingga dapat menimbulkan kecemburuan yang lain. Tapi jika jika kita telaah lebih lanjut, ini adalah langkah antisipatif dalam menjaga kesinambungan generasi bukan mempertahankan Status Quo. Betapapun unsur unsur pengurus lama mempunyai pengalaman dan penghayatan yang lebih dibandingkan unsur yang baru bukan bermaksud mengecilkan arti dan peran yang baru, tapi mereka yang lama telah teruji dalam melaksanakan tugasnya kecuali jika memang yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas tertentu anggota tidak akan memilih kembali
3. Pasal 6 tetang Badan Pembela Calon
Sekali lagi pasal ini mempergunakan istilah “ dapat dibentuk “ sebuah frasa yang bermakna ambivalen ketidak tegasan sebuah bahasa hukum memang dapat menimbulkan kerawanan. Tapi istilah ambivalen itu dapat digunakan sebagai alasan untuk memberi kebebasan sesuai situasi dan kondisi. Yang jelas dari sisi anggaran pembiayaan tentu sulit untuk ditetapkan, karena mungkin ada mungkin tidak. Inilah pernik-pernik demokrasi yang unik, yang sampai saat ini masih dipakai dan digemari. Saat ini BPC itu tak pernah dibentuk. Dari pihak penyelenggarapun tidak wajib membentuk atau menyarankan membentuk. Terserah kepada kelompok anggota, dibentuk ya boleh tidak dibentuk tidak mengapa sebab memang tidak ada apa apanya. Dan karena tidak ada apa-apanya cenderung tidak usaha saja . Akhibatnya calonpun menyerahkan pada nasip, dipakai yang syukur, tidak dipakai……. Ya bagaimana lagi. Lebih lebih lagi kalau kita perhatikan pasal 6 ayat 1, pembentukan BPC tidak mungkin dilaksanakan karena tidak ada rapat kelompok sebelum pengajuan calon. Rapat kelompok baru diselenggarakan ketika proses pemilihan sudah sampai pada pelaksanaan pemilihan dan saat itu calon sudah ditetapkan. Ganjil memang tapi begitulah kita menyusun tata tertip, ini PR untuk perbaikan sistem yang akan datang.
4. Pasal 8 tentang system pemilihan
Pemilihan dilakukan dengan jalan formatur. Pengertian formatur disini tidak mutlak sebab anggota formatur itu sendiri dipilih secara langsung atau kalau boleh kita katakan pemilihan secara demokrasi setengah hati. Demokrasinya ada jatah 3 orang sedang formatur memilih 4 orang. Jika diprosentase kira-kira demokrasinya 3/7 x 100%= 42,8%. Mengapa demikian ? kembali lagi hal ini dilaksanakan sebagai antisipatif agar kepengurusan dapat menunaikan tugas & kewajibannya, perlu ada seleksi keahlian dalam mimilih personalia. Tugas Pengurus banyak macamnya dan memerlukan orang-orang yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas yang memadai oleh karena itu perlu pertimbangan khusus atas jabatan yang akan diembannya. Dapat dibayangkan kalau Pengurus semuanya ahli pidato, tapi tidak memiliki ketrampilan teknis pengelolaan administrasi, akan jadi apa menejemen koperasi. Oleh karena itu system formatur setengah hati ini memang seyogyanya dipertahankan demi kesinambungan estafet pengelolaan koperasi
Demikian beberapa hal yang perlu dipahami bersama celah-celah rawan yang ada dalam tata tertib pemilihan, apapun pendapat orang tata tertib ini akan dilaksanakan untuk pemilihan Pengurus dan Pengawas periode 2006 – 2008. Adapun penyempurnaan mungkin dapat dilaksanakan penyusunan tata tertib untuk periode selanjutnya. Kita tidak perlu enggan untuk mengadakan perubahan jika memang diperlukan karena setiap perubahan merupakan sebuah dinamika kehidupan kalau kita tidak ingin mati dalam kebekuan

IV. UPAYA LAIN PENJARINGAN CALON YANG BERKUALITAS
Usaha-usaha kaderisasi oleh KPRI KIPAS senantiasa diupayakan, baik melalui media cetak yang berbentuk tulisan dalam bulletin KPRI KIPAS, juga pelaksanaan pendidikan dan pelatihan koperasi. Itu semua dilakukan agar kader-kader KPRI KIPAS memiliki pandangan yang luas dan ketrampilan yang cukup untuk mengelola koperasi.
Banyak hal yang harus kita ketahui tentang koperasi, meskipun akhir-akhir ini program pendidikan dan pelatihan difokuskan pada masalah akuntansi, bukan berarti yang lain diabaikan. Kita menyadari bahwa masalah akuntasi itu hanya sebagaian kecil dari manejemen koperasi tapi bekal pengetahuan tentang akuntansi meruakan modal dasar yang sangat bermanfaat baik untuk tugas kepengurusan maupun kepengawasan
Bagi para calon Pengurus dan Pengawas yang telah ditetapkan sebagai calon tetap, akan digodog lagi dalam pendidikan dan pelatihan yang lebih difokuskan pada ketrampilan praktis menejerial. Setelah mereka mengikuti diklat, mereka akan dapat merasakan betapa berat tugas Pengurus dan Pengawas. Tanpa didukung dengan sikap anggun mungkin tugas-tugasnya akan sulit untuk dilaksanakan. Yang kami maksudkan sikap anggun itu adalah
A = Atine resik
N = Nalare mletik
G = Guwayane becik
G = Gaweane apik
U = Uda wedanane menarik
N = Niyate nir milik
Dengan demikian menjadi Pengurus & Pengawas memerlukan pertimbangan yang mantap. Disamping kemauan harus didukung dengan kemampuan dan penuh pengabdian
Semoga dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh KPRI KIPAS dalam menggembleng kader-kadernya. Pergantian Pengurus & Pengawas dapat dilaksanakan dengan baik tanpa harus ada gejolak juga stagnasi

V HARAPAN
Setiap kita anggota KPRI KIPAS pasti menginginkan eksistensi koperasi kita semakin kokoh dan berkembang. Untuk itu setiap kita menghadapi pergantian Pengurus &Pengawas kita diingatkan oleh sebuah harapan “ Semoga dapat memilih Pemimpin yang cerdas dan bermoral” Pemimpin yang kita dambakan adalah pemimpin yang memiliki kecerdasan spriritual yang teruji. Memang tidak mudah untuk mencari sosok yang ideal seperti itu. Tapi bagaimanapun juga ikhtiar kita melalui berbagai cara yang kita tempuh dalam menyususun prosesi pemilihan Insya Allah akan dapat mengahasilkan Pengurus & Pengawas yang terbaik diantara kader-kader kita yang baik. Tahap-tahap penjaringan yang sedemikian berlapis-lapis tentua akan menghasilkan butir-butir emas yang akan dibentuk oleh situasi dan kondisi menjadi perhiasan yang berharga, Begitulah harapan kita sekiranya pemimpin dapat kita naturalisasikan dengan logam mulia.
Peribahasa kita mengatakan tidak ada gading yang tak retak. Dalam setiap pekerjaan yang kita lakukan pasti ada kekurangan dan kelemahannya, itulah sebabnya ajaran agama kita menganjurkan untuk selalu koreksi diri atas apa yang telah kita lakukan agar dapat kita perbaiki kelak kemudian hari
Akhirnya kepada seluruh anggota KPRI KIPAS kita harapkan, manfaatkan dengan sebaik-baiknya kesempatan memilih pemimpin itu dengan kecerdasan sipiritual, dapat menimbang dengan nalar dan hati yang dituntun oleh pertimbangan rohani agar terhindar dari sikap emosional yang justru akan merugikan kita sendiri.
Inilah kesempatan untuk menunjukan peran kita dalam membangun kehidupan demokrasi dilingkungan KPRI KIPAS. SELAMAT BERJUANG!

Masih dalam Koridor Koperasi????

I. Pendahuluan
KPRI-KIPAS yang kini telah memiliki gedung sendiri, dari hasil usaha sendiri, tanpa bantuan dari pihak manapun, merupakan bukti bahwa perjalanan panjang KPRI KIPAS semakin mantab dan selalu berjalan dalam koridor koperasi. Betulkah demikian ?
Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu memperhatikan dengan seksama, kinerja, gerak-gerik dan kiprah KPRI –KIPAS dalam pengelolaan kegiataanya.
Pengertian koridor yang dalam bahasa Inggrisnya Corridor berarti gang atau jalan beratap yang menghubungkan dua gedung atau ruang memanjang diantara kamar-kamar hotel. Namun dalam bahasa sehari-hari kata koridor sering digunakan dalam arti kiasan, seperti dalam contoh dalam kalimat “ Kebijakan yang dilakukan masih dalam koridor konstitusi “ hal ini dapat dipahami bahwa kebijakan yang ditempuh tidak melanggar atau menyimpang dari ketentuan konstitusi . Kembali kita menengok judul tulisan ini “ MASIHKAH KPRI – KIPAS DALAM KORIDOR KOPERASI ? Tentu secara tegas kita dapat menyatakan insya Allah : “masih “.
Mari kita buktikan bersama-sama melalui pembahasan singkat dalam artikel ini, agar kita lebih yakin bahwa koperasi kita selalu diupayakan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip koperasi
Suen Ake Book dalam bukunya yang berjudul “Cooperative value in a changing World “ ( yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul “ Nilai-nilai Koperasi pada era globalisasi “) menjelaskan bahwa ada dua prinsip dalam koperasi Yaitu Prinsip Dasar Koperasi (“Basic cooperative principles” ) dan Praktek-Praktek Dasar Koperasi ( “Basic Cooperative practises”)
Prinsip-prinsip dasar koperasi, menurut Suen Ake book adalah prinsip-prinsip yang bertujuan untuk menyatakan esensi universal dari koperasi melalui perumusan yang mendekati nilai-nilai dasar hakiki (gagasan, etika, prinsip ). Prinsip-prinsip ini dapat dianggap sebagai program jangka panjang. Prinsip-prinsip ini selalu diupayakan peningkatan sepanjang masa sebagai landasan kegiatan koperasi.
Adapun praktek-praktek dasar koperasi dimaksudkan sebagai aturan dasar dari praktek yang dapat diterima dalam koperasi masa kini yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar koperasi serta dapat menentukan esensi koperasi secara kongkret dan selektif.
KPRI-KIPAS dalam eksistensinya senantiasa berpijak pada ketentuan dasar berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disusun dan disyahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu segala ketentuan pelaksanaan kegiatanpun senantiasa tidak menyimpang dari prinsip-prinsip koperasi yang ada ( basic cooperative principles)
Bagaimana mengenai pengetrapan praktek-praktek dasar koperasi ?
Seorang sarjana dari Jerman bernama Prof Dr Munkner dalam bukunya yang berjudul “ Securing the future of Cooperative “ yang dimuat dalam Co-op Dialogue ( terbitan ICA, Agustus 2000 ) yang kemudian diterjemahkan oleh Ibnoe Sudjono dengan judul “ Menjamin hari depan Koperasi “ menjelaskan tentang praktek-praktek dasar koperasi sebagai wujud dari koridor koperasi antara lain
1. Semua kegiatan Koperasi semata-mata bertujuan untuk melayani (mempromosikan) angggota
2. Dalam kegiatan bisnis , transaksi dengan bukan anggota hanya sebagai sampingan tidak boleh melebihi 40 % dari seluruh volume bisnis.
3. Tingkat kehadiran dalam Rapat Anggota tidak kurang 20% dari seluruh jumlah anggota. Dalam hal rapat perwakilan tidak kurang dari 70% wakil anggota
4. Dalam rangka kerja sama antar koperasi, koperasi lebih memilih bekerja sama dengan anggota dalam sistem terpadu dari pada dengan mitra luar atau pihak ke tiga. Lebih dari 10% kegiatan dengan mitra luar sudah dapat dikatakan keluar dari koridor koperasi
Menurut Prof Dr Munkner setiap koperasi diharapkan senantiasa mengevaluasi diri agar tidak keluar dari koridor koperasi. Koperasi yang secara terus menerus berada di luar koridor akan menanggung resiko kehilangan kekuatan koperasi serta keunggulan bersaingnya yang spesifik. Maka dari itu koperasi yang merasa dirinya berada diluar koridor koperasi, agar termotivasi untuk kembali ke koridor koperasi. Apa yang dikemukakan oleh Prof Dr Munkner itu hal yang terjadi di Jerman, walaupun demikian kita dapat mengadopsi atau mengadaptasikan bagi kepentingan koperasi kita tentu saja disesuaikan dengan kondisi dan situasi perkoperasian kita. Maka dari itu kami mengajak para pembaca untuk mengevaluasi terhadap KPRI KIPAS apakah masih berada dalam koridor koperasi atau justru keluar dari koridor koperasi .

II. Praktek-Praktek Kegiatan KPRI –KIPAS
1. KPRI KIPAS telah mengetrapkan program-program kegiatan dan anggaran pendapatan dan belanja setiap tahunnya dalam Rapat Anggota Biasa. Yang diselenggarakan melalui perwakilan tetap pada sekitar bulan Oktober / Nopember. Mekanisme penyusunan program melalui sebuah forum Rapat Anggota dengan Presentasi rata-rata diatas 80% wakil-wakil kelompok, menggambarkan sebuah prinsip demokrasi yang sudah mapan. Bagitu pula pada waktu penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan kehadiran peserta rapat rata-rata diatas 80%. Hal ini menggambarkan bahwa peran serta dan kontribusi anggota dalam menentukan kebijakan koperasi serta mengevaluasi kinerja Pengurus berlangsung baik dan mantap. Hampir tak pernah terjadi pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas yang ditolak oleh Rapat Anggota. Semua dapat diterima dengan lapang dada. Bahkan peran serta Anggota secara keseluruhan senantiasa dilakukan oleh Pengurus melalui Rapat-Rapat Kelompok sebelum pelaksanaan Rapat Anggota pusat. Pelaksanaan program–program kegiatan dapat kita baca pada setiap laporan tutup buku pada umumnya terlaksana diatas 80%. Deviasi antara perencanan dan realisasi anggaran pun juga masih dibawah 20% artinya masih dalam batas-batas kewajaran. Jika kita perhatikan analisa rasio terhadap neraca keuangan menggambarkan kondisi yang mantap dalam arti segala sesuatunya mencapai ukuran-ukuran standar bagi sebuah koperasi. Hal ini membuktikan bahwa dalam hal kegiatan organisasi maka KPRI –KIPAS senantiasa masih dalam koridor koperasi.
2. Dalam hal pelayanan KPRI KIPAS selalu mengutamakan kepentingan anggota bahkan selalu berusaha untuk mendidik, membimbing, membina kualitas anggota agar benar-benar dapat memanfaatkan jasa-jasa koperasi dalam meningkatkan kualitas dirinya. Pendidikan dan Pelatihan tiap tahun diselenggarakan agar setiap anggota memahami administrasi dan menejemen koperasi . Kegiatan bisnispun tidak terlepas dari pendidikan tersebut. Agar anggota mampu mengendalikan diri dalam memanfaatkan jasa koperasi agar tidak asal berani tanpa memperhitungkan kemampuan membayar kembali angsuran pinjamannya. Adanya premi sebesar 1/6 dari jumlah jasa yang diberikan anggota kepada kopersi dikembalikan kepada anggota setelah selesai angsuran dengan tertib tanpa penyimpangan adalah semacam bonus sebagai hadiah atas kedisiplinan anggota. Sayang hal ini sering diartikan lain oleh anggota yang belum memahami hakekat bonus tersebut, bahkan dianggap sebagai hak anggota yang harus dikembalikan kepada pemiliknya. Dalam pelayanan kegiatan kemasyarakatanpun dikaitkan dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggal anggota KPRI -KIPAS. Umpamanya bantuan tempat ibadah, korban bencana alam, perbaikan rumah tinggal semua sangat erat kaitan dengan anggota. KPRI KIPAS mendirikan gedung dengan segala perabotan dan perlengkapannya semua demi kepentingan pelayanan anggota. Dengan demikian semua kegiatan koperasi semata-mata untuk melayani anggota dan agar anggota merasa lebih terangkat martabatnya karena jasa-jasa koperasi.. Inilah berbagai bukti nyata bahwa KPRI KIPAS senantiasa menjaga selalu berada dalam koridor koperasi.
3. Dalam kegiatan bisnis KPRI KIPAS 100% hanya melayani anggota. Kalau kita perhatikan laporan tutup buku Tahun 2003. Pelayanan kepada anggota dalam kegiatan peminjaman sebagai berikut:
a. Pinjaman Modal Usaha (PMU) Rp 2.096.250.000
b. Pinjaman Pembelian Kendaraan (PPK) Rp 56.700.000
c. Pinjaman Kasih Sayang (PKS) Rp 13.650.000
d. Pinjaman Darurat (PD) Rp 41.550.000
e. Pinjaman Pemberian Barang (PPB) Rp 75.975.000
Jumlah Rp 2.284.125.000
Semua jenis pinjaman yang diberikan oleh KPRI KIPAS hanya untuk anggota. Hal ini membuktikan bahwa KPRI KIPAS dalam melaksanakan kegiatan bisnis semata-mata hanya untuk anggota. Selama ini memang KPRI KIPAS belum mengembangkan sayapnya, hal ini disebabkan oleh permodalan yang memang masih terbatas dan kita memang hanya mengandalkan kekuatan sendiri dalam memupuk modal. Jika kita perhatikan lebih lanjut kegiatan bisnis yang dilakukan oleh KPRI KIPAS yang berbentuk arisan kendaraan, benar-benar Pengurus memberi keleluasaan kepada anggota untuk memilih cara terbaik ketentuan arisan kendaraan. Konsep yang dipersiapkan oleh Pengurus tidak dipergunakan / dibatalkan sebagai gantinya konsep yang diusulkan oleh anggota itulah yang dipakai. Hal ini menunjukan bahwa KPRI KIPAS memang sangat memperhatikan peran serta dan kontribusi anggota dalam mengatur kegiatan bisnis
4. Dalam membangun kerja sama antara koperasi, KPRI KIPAS lebih memilih kerja sama dengan anggota dari pada dengan mitra usaha yang lain. Dengan menawarkan beberapa produk Simpanan baru sejauh itu ada dalam AD KPRI KIPAS, memberi kesempatan kepada anggota untuk menanamkan modal / uangnya untuk lebih memperkuat modal Koperasi, meskipun jasa yang diberikan oleh KPRI KIPAS hanya 1%. Hal ini ternyata dapat menggugah kesadaran dan kemauan anggota untuk menyimpan uangnya di KPRI KIPAS dari pada di bank atau lembaga keuangan yang lain. Suatu contoh dengan dibukanya Tabungan Ibadah banyak anggota yang kemudian memasukan uangnya melalui tabungan ibadah itu. Data terakhir dalam laporan tutup buku tahun 2003 sebesar Rp 67.535.000,-. Sebenarnya KPRI KIPAS masih dapat membuka produk-produk yang lain untuk lebih menggiatkan anggota agar lebih suka menyimpan di KPRI KIPAS dari pada tempat lain. Perlu juga kiranya adanya daya dorong / daya pikat melalui semacam pemberian bonus atau bentuk hadiah yang lain yang dapat lebih memotivasi anggota untuk memanfaatkan jasa-jasa koperasi. Bahkan sudah ada usul-usul dari anggota agar KPRI KIPAS menyelenggarakan semacam bentuk ibadah haji melalui pengumpulan dana dari seluruh anggota. Idea-idea seperti ini perlu ditumbuh kembangkan dengan respon proaktif Pengurus sehingga dinamika promosi anggota semakin bergema. Tapi jika hal-hal seperti itu tanpa ditanggapi proaktif mungkin justru menimbulkan sikap masa bodoh.

III. Harapan Anggota Terhadap KPRI-KIPAS
Sebagai anggota KPRI KIPAS yang sangat menyayangi dan mengharapkan untuk terus berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan anggota, tentu banyak mempunyai harapan-harapan yang perlu kita tampilkan dalam tulisan ini agar menjadi perhatian siapapun pemegang amanah dalam pengelolaan KPRI-KIPAS.
Harapan-harapan tersebut antara lain
1. Semoga KPRI KIPAS betul-betul dapat mempertahankan eksistensinya dalam mewujudkan kesejahteraan anggota dengan senantiasa dalam koridor koperasi .
2. Senantiasa menumbuhkembangkan prinsip demokrasi dalam kegiatan oragnisasi, transparansi dalam pengelolaan administrasi dan lebih mementingkan anggota dalam pelayanan bisnis
3. berusaha lebih memberikan ruang gerak bagi anggota untuk dapat berkontribusi dalam memajukan dan mengembangkan koperasi
4. Selalu berusaha meningkatkan kualitas SDM melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan agar mutu kehidupanya lebih maju dan sejahtera
5. Meningkatkan pelayanan kepada anggota sehingga menimbulkan rasa tentram bagi anggota karena menjadi anggota KPRI KIPAS, sewaktu-waktu dia mengharapkan pertolongan, KPRI KIPAS dapat memenuhi tumpuan harapannya

Senin, 25 Agustus 2008

Menyongsong Masa Depan

Sudah lebih dari 30 tahun keberadaan Koperasi KIPAS lingkungan Departemen Agama Kabupaten Sleman. Banyak kemajuan yang telah dicapai oleh KPRI KIPAS sesuai dengan derap kemampuan dan kelihaian para pengurusnya serta peran serta anggota dalam memajukan koperasinya.
Perjalanan panjang yang telah dilalui oleh KPRI KIPAS tentu tak luput dari kekurangan, kelemahan, gangguan , bahkan kesulitan yang dapat menghambat kemampuan koperasi. Kesulitan dan hambatan yang ditemui dapat diatasi dengan baik, misi koperasi bisa diselamatkan, pelayanan tidak pernah surut, bahkan senantiasa meningkat baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitasnya. Hal ini membuktikan bahwa KPRI KIPAS cukup kuat. Selama ini berjalan dengan mapan dan pasti. Pada saat ini KPRI KIPAS bahkan sudah mandiri dalam arti segala kebutuhannya dapat dipenuhi sendiri tanpa harus bergantung kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman. Hal ini tentu saja karena usaha kita bersama, Bapak Kepala Kantor dengan segala fasilitas dan loyalitas serta komitmennya untuk mengembangkan KPRI KIPAS demi kesejahteraan warga Departemen Agama Kabupaten Sleman
Kita sama–sama memahami, sebagai sebuah Badan Usaha, KPRI KIPAS harus dikelola secara professional, efektif dan efisien dengan kata lain agar tercapai tujuan yang diinginkan KPRI KIPAS harus dikelola berdasarkan asas-asas ekonomi, lebih dari itu karena berada dalam lingkungan Departemen Agama, pengelolaannya juga harus mempraktekan ajaran syariat agama sebagai kaidah suci yang harus ditaati. Dengan demikian meskipun sama-sama Koperasi memiliki nilai lebih dalam penerapanan ajaran agama. Memang sebagai badan usaha harus memperhatikan sisi keuntungan , tetapi bukan keuntungan yang melanggar kaidah agama, keuntungan yang membawa berkah. Agar keuntungan itu membawa berkah harus dijauhkan dari hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama yang kita yakini kebenarannya.
Dalam perkembangan selanjutnya penulis berharap bahwa KIPAS betul–betul dapat memacu diri sesuai dengan tuntutan zaman dan nilai nilai perkembangan.
Dalam sistuasi persaingan bisnis yang semakin ketat, KPRI KIPAS harus berani unutuk melakukan perubahan begitu juga jika ingin bisa bertahan dan bersaing secara sehat dengan pelaku bisnis yang lain . Pelayanan semakin simpatik, mudah, murah, aman dan menguntungkan. Agar keinginan ini dapat terwujud perlu adanya sikap proaktif bagi pengurus , pengawas dan anggota untuk mengevaluasi kekurangan dan kelemahan kinerja kita selama ini. Dengan jiwa besar kita mengadakan introspeksi diri dimana dan bagaimana kelemahan kinerja kita selama ini. Memang tidak mudah untuk menangkap kelemahan itu terutama yang ada pada diri kita, sebab kuman diseberang lautan tampak tapi gajah dipelupuk mata tak kelihatan,. Begitulah kata peribahasa. Lebih-lebih jika kita terbuai oleh keberhasilan kita selama ini. Untuk itu kita perlu melupakan sejenak keberhasilan itu dan mencoba menatap diri kita, berkaca, betulkah masih ada kekurangan kekurangan kita. Jika ada dimana letaknya dan bagaimana cara mengatasinya. Menurut pengamatan penulis ada beberapa hal yang perlu kita kaji ulang kenerja kita selama ini yaitu :
Pertama : Kita belum mempunyai perencanaan jangka panjang yang mantap . Selama ini kita menyususun perencanaan paling lama 3 tahunan di samping rencana tahunan oleh karena itu kita belum tahu akan kita kemanakan Koperasi kita 5 tahun, 10 tahun yang akan datang. Perencanaan jangka panjang ini penting agar program-program yang disusun sesuai dengan arah yang ingin dicapai, meskipun pergantian pengurus, program tetap terarah.
Kedua : Sistem pengorganisasian kita masih berpola Board of executive (Pengurus sekaligus pelaksana) system ini akan terasa sangat menggangu apabila kita sudah berfikir untuk memajukan koperasi sebagai badan usaha lebih-lebih jika kita ingin mengembangkan Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang ingin melayani / mengembangkan pelayaan sebagai lembaga keuangan mikro non bank, atau sekurang-kurangnya ingin melayani anggota secara lebih baik. Bahkan ketentuan baru menggariskan bahwa Usaha Simpan Pinjam harus mengangkat menejer, maka mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri
Ketiga : Pengawasan yang kita laksanakan selama ini lebih difokuskan pada system pembukuan bukan pada menejemen secara keseluruhan . Umumnya temuan-temuan terdapat pada kekeliruan pembukuan, jarang kita temukan adanya rekomendasi tentang sistem menejerial. Seakan-akan segala sesuatunya sudah sesuai dengan ketentuannnya. Hal ini akan berakibat pada penentuan kebijaksanaan yang menyimpang dari norma-norma profesionalisme.
Dalam kesempatan sajian ini kami hanya ingin mengupas satu permasalahan saja yaitu tentang perencanaan strategis. Adapun yang lain akan kami sampaikan Insya Allah pada terbitan berikutnya.
Sebenarnya perencanaan, pengorganisasian dan pengawasan, merupakan unsur utama dalam pencapaian tujuan organisasi. Mencapai tujuan tanpa perencanaan seperti orang berpergian tahu tujuan tapi tidak tahu jalan yang harus ditempuh, kendaraan yang dipakai , bekal yang harus dipersiapkan. Jika demikian orang akan mudah tersesat. oleh karena itu perencanaan sangat penting. Perencanaan sudah ada tapi pengorganisasian amburadul , sulit mencapai tujuan. Pembagian tugas tidak dilakukan secara tepat dan baik. Penumpukan wewenang yang berlebihan, koordinasi tidak jalan, ibarat mobil jalannya tersendat-sendat, tidak lancar. Lebih-lebih jika control atau pengawasan tidak berfungsi dengan baik. Ibarat kendaraan umum yang dikontrol hanya pemungut biaya, mesin, kondisi sopir, perlengkapan tidak dikontrol tentu banyak hambatan
II. Perencanaan KPRI KIPAS
Kebiasaan yang terjadi di KPRI KIPAS dalam menyusun perencanaan mempergunakan pendekatan trasformasional baik dalam menyusun Rencana kerja maupun RAPBK tahunan maupun Rencana Kerja periodik ( 3 Tahun ).
Konsep perencanaan disusun oleh pengurus dengan mengambil bahan RK dan RAPB tahun lalu ditambah masukan pendapat saran dari rapat anggota, dan sedikit analisa program tahun lalu. Dalam menentukan anggaran kita mengambil pola anggaran tahun lalu diadakan perubahan angka sesuai dengan pertimbangann. Cash Flow dan Forcasting perhitungan akhir tahun. Cara ini disamping kekuatan data masih samar-samar juga masih kurang trasparan dalam penetapan pos-pos belanja maupun sumber-sumber pendapatan. Kita sulit mengetahui adakah sumber-sumber pendapatan lain, jika ada apa saja berapa perkiraan pendapatannya, Pos-Pos pengeluaran apa saja dan berapa jumlahnya, sulit dilihat dalam forum rapat anggota. Sebenarnya trasparansi dalam perencanaan sumber-sumber pendapartan dan Pos-Pos pengeluaran ini perlu lebih ditampilkan melalui penyajian RAPB yang lebih rinci sampai pada sub-subnya. Korelasi antara penyusunan Rencan Kerja dengan RAPBK juga perlu ditingkatkan agar singkron antara RK dan RAPBKnya. Apa yang tampak dalam tulisan pada RK akan dapat kita lihat angkanya dalam RAPBK. Hal ini lebih memudahkan bagi anggota untuk meyakini kebenaran laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
III. Perencanaan Strategis untuk menyongsong masa depan KPRI KIPAS yang lebih baik
1. Konsep dan karakteristik Perencanaan Strategis
Perencanaan Strastegis merupakan sebuah tehnis penyususunan perencanaan jangka panjang suatu organisasi.
Dalam bahasa Inggris Perencanaan Trategis dinamakan Strategic Planning Secara harfiah Perencanaan Strategis dapat diartikan
- Perencanaan adalah suatu keputusan di depan tentang apa dan bagaimana mencapai tujuan suatu organisasi
- Strategis artinya pencarian secara sengaja untuk menemukan tindakan yang tepat yang memilki keunggulan komperatif dalam situasi persaingan
Dengan demikian perencanaan strategis jika dibandingkan dengan perencanaan yang lain mempunyai keunggulan strategis artinya di dalam dunia usaha perencanaan strategis mempunyai kaitan erat dengan manajemen strategis yang pada hakekatnya merupakan proses organisasi dengan lingkungannya melalui pemilihan tujuan dengan alokasi sumber daya secara efektif dan efisien . Dengan demikian perencanaan strategis merupakan proses menentukan ( merumuskan ) kepentingan organisasi, harapan-harapan didalam organisasi, penilaian terhadap lingkungan, kekuatan dan kelemahan organisasi juga kesempatan dan hambatan.
Dalam perencanaan starategis sekurang-kurangnya harus mengandung beberapa unsur-unsur antara lain ada unsur tujuan, ada analisis terhadap kekurangan dan keunggulan organisasi, alternatif terbaik yang bernilai startegis dan dijabarkan dalam langkah-langka dan programn-program, target dan penilaian serta umpan balik
Perencanaan strategis dikatakan baik apabila memenuhi beberapa kreteria antara lain
1.1. Berorientasi ke masa depan. Suatu perencanaan strategis merupakan alat prediksi yang mampu melihat peluang maupun tantangan yang berada jauh ke depan. Program-program yang disusun merupakan langkah-langkah pasti menuju tujuan akhir dalam tahap-tahap yang berkesinambungan tidak berhenti ditahun ini atau tahun mendatang. Tapi lebih dari itu yang dipilih harus benar-benar mengarah dan sepadan dengan tujuan akhir yang telah ditetapkan
1.2. Memiliki tolak ukur yang jelas. Perencanaan yang memiliki tolak ukur yang jelas akan mempermudah dalam melihat pertumbuhan dan kemajuan rencana yang telah dilakukan, juga mengetahui seberapa jauh keberhasilan kita
1.3. Berorientasi pada pasar. Kita harus mampu melihat kondisi pasar saat ini dan trend masa berikutnya melalui data yang akurat. Bagaimana kita bisa menarik minat konsumen untuk memanfatkan produk-produk pelayanan yang kita tawarkan
1.4. Bertumpu pada data. Data yang akurat memang sangat mempengaruhi terhadap kebijakan yang akan digariskan, maka dari itu pendataan harus digarap dengan seksama, siap saji dan berakurasi tinggi
1.5. Inovatif dan berorientasi ke masa depan, karena yang namanya rencana adalah memikirkan hal-hal yang belum terjadi, maka berbagai alternatif dapat dimunculkan juga perlu mengantisipasi peluang yang memungkinkan lahirnya gagasan inovatif yang lain
1.6. Terpadu. Perencanaan strategis yang baik harus dapat memadukan berbagai sumber daya dan fungsi organisasi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Adanya keseimbangan dan kerja sama serta kesatuan arah dapat menghindari terjadinya berbagai fungsi berjalan sendiri-sendiri. Karena arah kesejahteraan yang ingin dicapai melalui kemajuan berfikir, keadilan dalam rasa yang dapat menimbulkann ketentraman dan kemakmuran materi dapat menghadirkan kebahagiaan
2. Proses Penyusunan dan muatan Perencanaan Strategis
Proses penyusunan perencanaan starategis meliputi beberapa langkah. Diawali dengan analisa atau penilaian terhadap situasi internal dan lingkungan usaha KPRI KIPAS. Dari hasil analisa ini dapat diketahui kondisi untuk selanjutnya menentukan strategi umum dan tujuannya. Langkah-langkah selanjutnya adalah menjabarkan strategi yang telah ditetapkan ke dalam langkah-langkah operasional berupa program-program kegiatan
3. Tahap-tahap Penyususunan perencanaan Strategis
3.1. Tahap pertama, Analisa SWOT (SWOT Analysis )
Analisa terhadap kondisi dan situasi KPRI KIPAS diperlukan untuk mencari titik temu antara idealisme organisasi yang telah ditetapkan dalam AD dengan kondisi nyata berupa kemampanan dan kesiapan internal dengan pengaruh eksternal. Analisis yang dilakukan secara jujur dan objektif bisa dijadikann dasar untuk menyusun perencanaan yang realistis dan professional. Disamping itu, analisis ini juga bermanfaat untuk menentukan strategis usaha yang harus dipilih, sarana yang perlu dibidik dan program yang ditetapkan
Kita dapat memilih banyak cara yang dipakai didalam menganalisa situasi untuk keperluan perencanaan startegis. Akan tetapi yang banyak digunakan dikalangan badan usaha adalah analisa SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat )
SWOT merupakan salah satu tehnik untuk mengidentifikasi, menganalisa dan merumuskan kekuatan, kelemahan kesempatan dan hambatan yang dihadapi organisasi di dalam mencapai tujuan atau sasaran oleh karena itu cara ini dipandang tepat diterapkan dalam organisasi bisnis termasuk koperasi, karena inti dari strategi adalah:
 Bagaimana memanfaatkan kesempatan yang terbuka dengan kekuatan yang dimiliki
 Bagaimana kelemahan yang ada dan bagaimana mengantisipasinya
Untuk menghasilkan analisa yang akurat, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan
 Adanya data tentang kondisi organisasi / usaha dan lingkungan Data ini dapat diambil dengan menelaah data-data tertulis yang telah tesedia atau melakukan brain storming dengan anggota penyusun rencana untuk mengetahui kondisi organisasi dan persaingan yang terjadi juga peraturan pemerintah dan keadaan ekonomi secara makro
 Melakukan analisa data dan relevansi dengan situasi pasar untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat dipertimbangkan dalam menentukan strategi umum yang akan dipilih
3.2. Tahap kedua : Penetapan strategis dasar
Dari hasil analisa yang dilakukan kita dapat menentukan strategi dasar yang kita inginkan. Ada tiga alternatif strategis dasar yang dapat kita pilih
 Startegi untuk mempertahankan diri
Pilihan terburuk atas dasar analisa situasi yang kita lakukan adalah apabila kita harus memilih strategi pertama. Sebab dalam strategi ini tidak ada pilihan lain kecuali mencari jalan agar organisasi / usaha yang telah ada bisa tetap survive (hidup) strategi ini harus dipilih apabila hasil analisa menunjukkan faktor-faktor kelemahan (negative) lebih dominan dibandingkan dengan faktor-faktor positif. Dalam kondisi seperti ini kebijaksanaan startegis yang diperlukan adalah bagaimana melakukan penghematan, efisensi dan penekanan biaya
 Strategi untuk stabilitas
Startegi ini perlu kita pilih jika kita mengendaki organisasi / usaha kita memerlukan pemantapan dan kemapanan .Startegi ini kita ambil apabila hasil analisa SWOT menunjukan faktor kekuatan (positif) berimbang dengan faktor kelemahan (negatif). Kebijaksanaan startegis pada situasi seperti ini terutama harus difokuskan pada upaya-upaya mengadakan pembenahan dan penyempurnaan, misalnya mempertahankan konsumen yang ada meningkatkan kualitas SDM
 Strategi untuk pertumbuhan
Startegi ini merupakan pilihan yang paling agresip, karena fokusnya adalah bagaimana melakukan ekspansi usaha dengan memacu pengembangan dan pemasaran. Pilihan ini bisa diambil apabila hasil analisa SWOT menunjukkan faktor-faktor kekuatan (positif) lebih dominan dibandingkan faktor negative (kelemahan) umpamanya peluang-peluang pasar terbuka yang diringi kekuatan dan dukungan yang memadai
3.3. Tahap ketiga : Perumusan Tujuan dan Sasaran
Yang dimaksud dengan tujuan dalam perumusan ini adalah “ tujuan antara “ untuk jangka waktu tertentu, misalnya, tahunan, tiga tahunan dsb. Tujuan ini dibuat setelah kita menganalisa situasi dan menentukan startegis dasar. Hal ini perlu diperhatikan agar tujuan yang dirumuskan bisa proporsional dan berimbang dengan ketentuan.
- Tujuan yang dibuat sudah mempertimbangkan factor kekuatan, dukungan maupun kelemahan yang dapat di antisipasi
- Tujuan ini juga harus cocok dengan startegi dasar yang telah dipilih
Tujuan dan target atau sasaran merupakan dua hal yang berbeda ( meskipun mirip) tetapi sering disamakan. Pada hal tujuan lebih bersifat jangka panjang, sedang sasaran berdimensi waktu lebih pendek dan mempunyai ukuran-ukuran kualitas yang eksplisit
3.4. Tahap keempat : Perumusan Program
Tahap ini adalah tahap penjabaran atas stategis yang dipilih dalam satuan waktu yang lebih panjang. Dapat 3 tahun, 5 tahun mungkin juga 10 tahunan, menuju tujuan ideal yang digariskan didalam anggaran dasar
Pada tahap ini perlu dirumuskan secara logis antara bidang kegiatan, tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan dan masa yang diperlukan, langkah-langkah startegis yang harus ditempuh, target atau sasaran perubahan yang ingin dicapai dalam waktu tertentu
Dalam penyusunan perencanaan KPRI KIPAS sudah waktunya untuk melaksanakan langkah-langka prosedural mengingat pada saat ini KPRI KIPAS telah memiliki asset yang cukup besar, sarana dan prasarana yang memadai. Karyawan yang relatif lebih mencukupi dari pada sebelumnya. Jika kita tetap mempergunakan pendekatan transformasional seperti yang kita lakukan selama ini, kelebihan kekuatan yang kita miliki kurang bisa dimanfaatkan dan kita akan mengalami stagnasi dalam upaya meningkatkan kesejatraan anggota bagitu juga kemajuan dan pertumbuhan KPRI KIPAS akan sulit berkembang . Langkah pertama yang perlu dipersiapkan oleh KPRI KIPAS adalah menyusun data yang akurat mulai Januari 2003, sebagai bahan untuk penyelenggaraan analisa SWOT untuk menghadapi perencanaan 2004. Kita harapkan Tahun 2003 ini sebagai masa transisi untuk mengubah dan menyesuaikan sistem perencanaan kita dari pendekatan transformasional menuju perencanaan startegis yang prospektif Insya Allah.
Demikian sekilas uraian yang dapat kami sajikan semoga manfaat. Uraian ini adalah upaya implementasi hasil Pelatihan dan Lokakarya kepemimpinan Koperasi Pegawai Negeri Tingkat Nasional di IKPRI JAKARTA.

KPRI KIPAS MENUJU KOPERASI SYARIAH

Koperasi syariah, sebuah istilah baru yang terdengar di telinga muslim terasa merdu dan merayu. Betapa tidak dengan koperasi syariah diharapkan KPRI KIPAS akan terbebas dan membebaskan diri dari hal-hal yang bertentangan dengan syariah Islam. Dengan menegakkan syariah Islam dalam berkoperasi tak satupun yang akan dirugikan baik anggota yang beragama Islam maupun yang beragama non Islam. Bukankah Islam adalah agama yang menjadi rohmatan lil alamin, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran, Surah Al Anbiyaa’ ayat 107
“Dan tiadalah kami mengutus Engkau hai Muhammad, melainkan menjdi rahmat bagi semesta alam “

Betulkan menegakkan syariah Islam dalam berkoperasi dapat membebaskan diri dari siksa Allah? Hal ini telah ditegaskan oleh Allah SWT dalam firmanNya dalam surah Ash-shaff ayat 10-11

“ Wahai orang-orang yang beriman ! maukah kamu aku tunjukan kepadamu akan usaha-usaha bisnis yang terbebas membebaskan kamu dari segala penderitaan siksaan yang pedih ? Ialah usaha binsis yang kamu usahakan dengan beriman kepada Tuhan dan RasulNya dan kamu berusaha dengan sungguh-sungguh di jalan Allah ( sesuai syariat) mempergunakan harta benda dan jiwaragamu. Dengan demikian adalah lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui”


Nukilan ayat ini memberi ajaran kepada kita bahwa berbisnis yang dilandasi dengan iman dan menyesuaikan dengan syariah dapat menyelamatkan diri kita dari siksa dan penderitaan baik di dunia maupun di akhirat. Dengan kata lain berbisnis yang berketuhanan dapat membawa kebahagiaan lahir batin dunia akhirat
1. Pengertian Koperasi Syariah
Jika kita tinjau secara etimologi istilah “ Koperasi Syariah” berasal dari kata Koperasi & Syariah.
Koperasi secara konvesional berdasarkan pengertian undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Bab I Pasal 1 ayat 1 “ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seorang atau Badan Hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan”
Adapun pengertian syariah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu “Syariat sama dengan hukum agama ( yang diamalkan menjadi perbuatan-perbuatan, upacara dsb) yang bertalian dengan agama Islam “ artinya hukum yang mengatur kehidupan manusia yang berisi firman Allah SWT dalam Islam atau aturan Tuhan ( Hukum berketuhanan)
Dengan demikian pengertian Koperasi Syariah menurut penulis adalah “Badan Usaha (bisnis) yang beranggotakan orang, seorang atau Badan Hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan dan berketuhanan “
Dari pengertian ini koperasi syariah adalah sebuah koperasi plus. Koperasi yang memiliki keunggulan yang dapat menghantarkan anggotan mencapai tujuan tidak terbatas pada kehidupan dunia tetapi lebih dari itu diharapkan dapat menggapai kebahagian hidup diakhirat kelak
Dengan dasar berketuhanan diharapkan terhindar dari perbuatan dosa, aniaya dan tipu muslihat. Para pengelola mendampingi kinerja dengan nilai ibadah,kesadaran tinggi untuk mendapatkan ridlo Ilahi. Semua kebijakan yang ditempuh dijauhkan dari sifat aniaya dan diperdekatkan dengan fungsi rohmatan lil ‘alamin




Nilai berketuhanan dapat diterjemahkan berdasarkan hakekat ajaran agama sebagaimana di tandaskan di dalam ayat terdahulu
1.1 Melakukan usaha (bisnis / tujuan ) dengan keyakinan agama diawali dengan niat yang bersih, dilaksanakan dengan usaha yang halal, memohon bimbingan dengan tawakal dan diakhiri dengan syukur
1.2 Mempunyai semangat jihad yang kuat, bersungguh-sungguh dan senantiasa meningkatkan kualitas diri dan pelayanan

2. Azas-azas Koperasi Syariah
Disamping ketentuan perundang-undangan tentang perkoperasian Nomor 25 Tahun 19992. Juga mempergunakan azas-azas berketuhanan sesuai dengan tuntunan syariah. Landasan, azas dan tujuan koperasi konvensional dapat dilihat pada BAB II pasal 2 ; pasal 3 UU No 25 Tahun 1992 sedang fungsi, peran dan prinsip koperasi dapat di lihat pada BAB III pasal 4 dan pasal 5 UU Nomor 25 tahun 1992
Adapun pembicaraan tentang azas-azas ataupun prinsip-prinsip ekonomi syariah yang harus dimiliki oleh suatu badan usaha atau bisnis syariah dapat kami sajikan berdasarkan konsep ekonomi Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun menjelaskan dengan teorinya tentang “ Lingkaran Keadilan “ atau “Circle of equity”. Menurut Ibnu Khaldun dua factor yang penting dalam lingkungan yang saling berhubungan adalah Pembangunan (P) dan Keadilan (K). Pembangunan itu penting ( contoh diklat) agar kualitas komunitas meningkat, tidak stagnan apalagi mundur. Kualitas komunitas yang semakin baik akan menciptakan kader-kader pemimpin yang berkualitas, hal ini akan memperkuat Pengurus / Pengelola juga komunitas ( anggota ) . Pembangunan yang berkeadilan akan menjamin kerukunan dan kesentosaan. Oleh karena itu landasan berketuhan harus dapat direalisasikan dalam wujud keadilan sehingga dapat digambarkan dalam rumusan sbb

G= F(S,M,H,P & K)
G = Pengelola / Pengurus M = Masyarakat / Komunitas/ anggota
F = Fungsi pengelola H = Harta / kekayaan
S = Syariah P = Pembangunan
K = Keadilan



Penjelasan
(G) Pengurus berfungsi (F) untuk melaksanakan syariat (S) memberikan pelayanan kepada Komunitas / Masyarakat / Anggota (M) sehingga mereka merasa senang karena memiliki harta (H), melakukan pembangunan (P) dan menciptakan Keadilan (K)

Adapun azas-azas yang harus dimiliki system koperasi ( ekonomi) syariah meliputi:
2.1 Ilahiyah ( senantiasa mencari ridlo Allah )
2.2 Kemakmuran dunia dan kahirat
2.3 Punya dimensi material juga moral dan spiritual
2.4 Kemakmuran untuk semua
2.5 Dapat diterapkan ( Aplikabel )
2.6 Kebahagiaan abadi dan hakiki ( eternal )
2.7 Harus diciptakan lingkungan yang amanah ( Trust)
( diambil dari buku teori akuntansi Islam oleh Sofyan Safii Harahap 2005 )

Sedangkan menurut Ikhwan A Basri ( Republika, 13 November 2005 ) filosofi pembangunan menurut syariah Islam adalah
2.1. Tauhid Allahlah yang mengatur bukan manusia atau pemilik kekayaan
2.2. Khalifah manusia adalah penanggungjawab dunia oleh karena itu harus tunduk kepada yang mengatur. Jangan sampai aturan Tuhan diabaikan karena terikat oleh aturan manusia
2.3. Keadilan dan keseimbangan di segala bidang tanpa ada diskriminasi
2.4. Tazkiyah artinya setiap manusia harus membersihkan diri sendiri dari noda dan penyakit, jiwa yang tidak diridloi oleh Allah SWT

Kini kita dapat merasakan berdasarkan penjelasan kami sajikan tersebut bahwa koperasi syariah bagi kita lebih memberikan harapan dalam kita bersama-sama ingin mencapai tujuan juga lebih sesuai dengan jalan kehidupan yang kita lalui.
Persoalannya sekarang timbul pertanyaan “ mengapa kita tidak menuju ke koperasi syariah?” jika itu memang lebih sesuai dengan “ way of life” kita Jawabnya tergantung kepada kita semua. good will Pengurus dan Pengawas dalam mewujudkan keinginan ini. Memang jalan sangat panjang dan melelahkan. Banyak hal yang harus kita benahi. Namun orang barat bilang “where is will there is way “ Dimana ada keinginan disitu ada jalan

II. KOPERASI KONVENSIONAL & KOPERASI SYARIAH
Bagi kita pada umumnya telah memahami pengertian koperasi sesuai ketentuan UU No 25 Tahun 1992 itulah koperasi yang kita sebut dengan koperasi konversional. Pengertian koperasi yang telah disepakati oleh seluruh bangsa melalui penetapan DPR yang berbentuk undang-undang. Adapun mengenai koperasi syariah adalah sebuah istilah baru yang pengertiannya masih belum difahami secara umum. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaannya kami ingin mencoba memberi gambaran kedua istilah tersebut melalui penjelasan komprehensif berikut ini
1. Watak Koperasi Konvensional diantaranya
1.1 Koperasi berbentuk badan usaha yang kecuali berwatak sosial juga profit oriented
1.2 Dibentuk berdasarkan uu nomor 25 tahun 1992
1.3 Kegiatan usaha berasal dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota
1.4 Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
1.5 Dikelola berdasarkan prinsip koperasi
1.6 Menggunakan azas kekeluargaan
1.7 Berdasarkan UUD45 dan Pancasila
2. WatakKoperasi Syariah
Koperasi syariah mempunyai watak yang sama dengan koperasi konversional hanya memiliki kelebihan selain yang tersebut tadi, dikelola dengan memperhatikan terhadap ketentuan syariah antara lain
2.1. Sangat meperhatikan terhadap ketentuan syariah
2.2. mempunyai tujuan yang berkelanjutan dari kepentingan dunia dan juga akhirat
2.3. Dalam mengelola menjahui riba dan mencatat marjin pembiayaan sebagai jasa / infaq untuk kepentingan bersama
2.4. Dalam pentasarufan Sisa Hasil Usaha memperhitungkan zakat, dalam memanfaatkan dana banyak membantu kegiataan agama.








Untuk memperbandingkan secara sistematis antara koperasi konversional dengan koperasi syariah khususnya KPRI KIPAS dapat kami sajikan sebagai berikut
Pijakan Perbandingan Secara Konvensional Secara Syariah
1. Landasan Pendirian



2. Struktur Organisasi


3. Azas & Tujuan


4. Peran & Prinsip




5. Lapangan Usaha





6. Menejemen Organisasi



7. Pentasyaufan SHU





8. Sistem Akuntansi 1. UU 25 /92 ,UUD 45 & Pancasila.


2. Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas & Penasehat

3. Sesuai UU 25/ 92 pasal 2 & 3

4. Sesuai UU25 / 92 pasal 4 & 5



5. Sesuai AD & ART KPRI KIPAS




6. Sesuai AD & ART KPRI KIPAS


7. Sesuai AD & ART KPRI KIPAS




8. Standart akuntansi koperasi
1. UU 25 /92 ,UUD 45 & Pancasila & syariah agama

2. Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas & Penasehat

3. Sesuai UU 25/ 92 ditambah watak syariah

4. Sesuai UU 25/ 92 ditambah watak syariah meliputi kesejahteraan lahir batin dunia akhirat

5. Sesuai AD & ART KPRI KIPAS ditambah unit syariah dalam bentuk mudlorabah dan merabakah & lainnya

6. Sesuai AD KPRI KIPAS ditambah menejer unit syariah

7. Ditambah khusus SHU unit Syariah untuk yatim piatu, fakir miskin, mualaf, sabilillah dll sesuai asnaf zakat

8. Standar akuntansi koperasi dan akuntansi Islam ( perbankan syariah )










III. MEMBANGUN KOPERASI SYARIAH
Sebagaiman kita ketahui KPRI KIPAS adalah sebuah koperasi tunggal usaha. disebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) karena satu-satunya usaha yang dilaksanakan adalah menghimpun Simpanan dan melayani Pinjaman. Dalam menghimpun Simpanan KPRI KIPAS menerima baik simpanan maupun tabungan dari anggota dan dipergunakan untuk modal kerja dalam melayani kebutuhan anggota. Berbagai bentuk simpanan dan tabungan telah diarur dalam AD maupun ART KPRI KIPAS. Begitu pula produk-produk pelayanan telah ditetapkan dalam AD dan ART KPRI KIPAS. Jika kita menghendaki untuk membangun koperasi syariah memang diperlukan adanya perubahan AD maupun ART. Dimana watak syariah akan dimasukan. Untuk itu diperlukan adanya kajian khusus baik dalam bentuk diskusi ataupun olah nalar sebelum lita melangkah lebih lanjut dalam membangun koperasi syariah. Dalam tulisan ini sengaja kami sajikan idea baru dengan harapan dapat menjadi bahan pemikiran bagi mereka yang masih bersedia memikirkan upaya –upaya pengembangan wawasan berfikir dan berbuat mengikuti perjalanan peradaban. Lebih-lebih dalam membumikan ajaran Al-Quran dalam setiap nafas kehidupan. Memang kita memiliki banyak keterbatasan di dalam mengelola koperasi karena tugas itu tugas part timer, itu saja dilakukan sesuadh jam kerja kantor dalam kondisi fisik dan mental telah payah karena padatnya tugas dinas di kantor. Untuk menangani secara professional memang harus dilakukan oleh orang yang full time, mampu dan mau. Ini berarti kita perlu mengangkat petugas jika sekiranya kita sendiri tidak memiliki waktu, tenaga dan ketrapilan yang memadai. Apa salahnya kita mengangkat manejer jika memang diperlukan. Kita memang telah terbiasa denganpenanganan kegiatan usaha oleh Pengurus ( board of executive) tapi tidak berartihanya mati jika memang diperlukan bagaimana kalau kita mencoba khususnya dalam menangani unit syariahnya untuk pelayanan kredit syariah baik yang berbentuk kemitraan modal ( mudharabah dan musyarakah) jual beli (Munabahah, salam, & Istishna) maupun jasa lain yang berupa ijarah, wakalah, kafalah mungkin juga rahn (gadai) untuk memperbincangkan lebih lanjut tentang pembentukan koperasi syariah, marilah kita coba mengupas secara sistimatis dengan urutan pembahasan sebagai berikut:
1. Tata Susunan organisasi
Koperasi syariah sebagai sebuah badan usaha mempunyai tata susunan organisasi yang tidak berbeda dengan koperasi konvensional. Hanya saja dalam kegiatan usaha ada satu unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan pelayanan anggota dalam bentuk pembiayaan yang ditangani oleh seorang menejer yang bertanggung jawab kepada Pengurus, Jika dalam bentuk bagan dapat kita gamabarkan sebagai berikut:














Dari Bagan ini tampak bahwa ada pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua. Ketua langsung sebagai Koordinator SP. Sedang Wakil Ketua sebagai Koordinator US
2. Tata kerja kegiatan usaha dan system akuntansinya
Tata kerja kegiatan usaha antara SP dan US terpisah artinya ada menejer sendiri, bahkan memilki staf sendiri-sendiri. Hanya saja jika ditempuh dengan satu pintu memang dalam penangan administrasi usaha dapat dilakukan oleh staf / petugas yang sama dengan mempergunakan perangkat kerja yang berbeda. Untuk lebih jelasnya dapat kami gambarkan menganai alur kerja penanganan pelayanan sebagai berikut:
2.1. Alur Kerja SP











2.2. Alur Kerja US








3. Permodalan
Permodalan unit syariah berasal dari
3.1. Cadangan Koperasi
3.2. Zakat Infaq dan sodadoh
3.3. Hibah
3.4. Titipan
3.5. Bantuan
4. Pembiayaan unit syariah
Pembiayaan unit dapat diambilkan dari
4.1. Beban organisasi KSP
4.2. Beban administrasi KSP
4.3. Pendapatan usaha syariah
4.4. Sumber lain yang syah
Dari sumber pembiayaan tersebut memang sebagian mengambil dari atau dibiayai dari beban KSP karena pada dasarnya unit syariah ini adalah unit usaha KSP dalam rangka pengembangan juga pelaksanaan koperasi syariah

5. Laporan keuangan unit syariah
Dalam penyusunan laporan keuangan unit syariah disusun tersendiri tapi merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan KSP artinya untuk unit syariah ada Neraca tersendiri bagitu pula laporan keuangan yang lain

IV. KPRI KIPAS & KOPERASI SYARIAH
Kita semua memahami bahwa syariah adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam mengatur kehidupan ini melalui firman-firmannya yang termaktub Al-Quran dilengkapi dengan tuntunan Rasulullah saw dalam bentuk hadits. Siapapun yang berpegang teguh kepada 2 hal tersebut tidak akan tersesat dalam mimilih jalan hidupnya. Pada dasarnya urusan koperasi adalah urusan dunia, urusan bagaimana manusia dapat memanfaatkan alam seisinya ini untuk memakmurkan kehidupannya. Dengan koperasi kita ingin meningkatkan kesejahteraan hidup kita, meningkatkan kualitas diri kita melalui kerja sama yang saling menguntungkan, Bantu membantu dalam kebajikan, tolong menolong dalam memenuhi kebutuhan, kita menghimpun diri untuk mencapai tujuan bersama. Memang kepentingan yang sama-sama kita perjuangkan adalah kepentingan tatkala kita masih menikmati kehidupan. Tapi sebagai seorang muslim kita meyakini bahwa kehidupan ini tidak berdiri sendiri, tapi akan membawa pengaruh terhadap kehidupan sesudah mati. Kelak dialam akhirat. Kebutuhan akhirat sangat berkaitan dengan kehidupan dunia. Bahkan kehidupan dunia sangat berpengaruh terhadap kehidupan akhirat oleh karena itu agama Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat. Kehidupan agama dengan kebutuhan materi. Islam tidak berpaham sekularisme. Bahkan Islam menganjurkan bahwa setiap detak jantung dan desah nafas kehidupan juga perilaku hendaknya mengandung nafas keagamaan. Itulah sebabnya setiap muslim selalu menjaga dirinya agar apapun yang ia lakukan adalah penjelmaan dari keyakinan agamanya. Perilaku merupakan gambaran dari Aqidah ketauhitannya.
Dengan demikian wajarlah jika dalam berkoperasi kita menginginkan untuk menegakkan hukum syariah didalamnya. Untuk sekedar membandingkan antara kegiatan ekonomi pada umumnya yang diikuti oleh bangsa-bangsa barat yang juga disebut sebagai ekonomi kapitalis dengan ekonomi syariah yang ada dalam syariat agama Islam, Kami tampilkan pendapat dari seorang akademis muslim yaitu Dr Sofyan Safri Harahap dalam bukunya “ Menuju Perumusan teori akuntasi Islam ,”Beliau mengemukakan diantaranya beberapa prinsip ekonomi kapitalis adalah
1. Pelaku utama ekonomi adalah pemilik modal
2. Cara hidup bebas atau liberal, pribadi dibebaskan melakukan apamaunya
3. Sasaran hidup hanya materi
4. Cara berfikir semata-mata rasional
5. Pengambilan keputusan sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat atau dikenal dengan demokrasi yang pada akhirnya dikuasasi oleh segelintir elite
6. Penggerak kegiatan ekonomi adalah didorong dengan pola tabungan yang tinggi
7. Distribusi kebutuhan dilakukan melalui mekanisme pasar
8. Tujuan akahir hanya dunia tidak ada hari kemudian (akhirat, kiamat, pembalasan )
9. Tidak mempercayai yang gaib yaitu tuhan
10. Bebas nilai, tidak ada norma etika
Adakah ekonomi kapitaslis ini telah merasuki diri kita ( KPRI KIPAS ) atau belum kita dapat mencoba untuk introspensi. Mungkin anda kurang setuju terhadap sinyalemen kami. Namun kami melihat dan merasakan bahwa pengaruh ekonomi kapitalis itu telah mewarnai kinerja KPRI KIPAS baik melalui produk-produk legislasi maupun praktek pelaksanaan kebijakan dan pelayanan Suatu contoh prinsip ekonomi kapitalis yang ada di KPRI KIAS tentang pelaku ekonomi. Jika seorang anggota pinjam modal (PMU) di KPRI KIPAS, yang mengatur kapan modal harus kembali dan berapa jasa harus dibayarkan adalah pemilik modal ( pengurs sebagai pemegang amanah RAT) bukan pelaku ekonomi ( anggota / debetur) jika karena keberhasilan usahanya dia akan mengembalikan modal sebelum jatuh tempo, anggota tetap harus membayar semua yang telah ditetapkan dalam transaksi.Pada saat dia melunasi masih harus membayar jasa sekian bulan yang belum dijalani.Pelaku ekonomi mau tidak mau harus menepati termasuk jika karena keterpurukan sehingga harus menutup hutang/melunasi untuk mendapatkan tambahan modal(PMU) yang baru.Ibarat pepatah sudah jatuh terhimpit tangga,premipun tidak dapat diterima baik pinjaman lama maupun pinjaman baru.Pelaku ekonomi sangat tidak berdaya.
Contoh lain dalam kehidupan demokrasi,hukum sebagai panglima,meskipun pada prakteknya banyak ketentuan hukum yang dapat disiasati .Cara berpikir rasional selalu mengedepankan aturan hukum sebagai tempat berpijak,norma lain,pertimbangan spiritual dan etika kurang mendapat perhatian,tujuan akhir hanya dunia,kurang menghargai sesuatu yang ghaib/aturan agama,pertimbangannya semata-mata untung,tidak pernah terbayangkan bahwa kegiatan ekonomi itu bisa rugi,tidak ada aturan bagaimana jika usaha yang dilakukan oleh debitur merugi,silakan tanggung sendiri.Di sinilah fenomena kapitalisme yang sebenarnya sangat bertentangan dengan ekonomi Islam.
Bagaimana tentang kebijakan ekonomi?Siapa yang tabungannya tinggi,jasanya banyak akan mendapatkan imbalan yang tinggi pula.Ini kan adil secara duniawi.Kalau kita akan menentukan pemberian pinjaman,dasar pemikiran adalah kebutuhan pasar,umpamanya modal yang tersedia,sedikit banyaknya permohonan,kualifikasi calon peminjam,pengurus bebas menentukan,kadang terjadi anggota yang sangat membutuhkan pinjaman,sulit dikabulkan karena punya catatan merah pengalaman pinjaman.Kalau ingin pinjam yang banyak,ya nabung yang banyak,artinya penggerak kegiatan ekonomi didorong oleh pola tabungan yang tinggi.Islam justru menganjurkan kaum dhu’afa yang perlu digerakkan agar terbebas dari kemiskinan.
Itulah sedikit gambaran pengelolaan kegiatan ekonomi kita selama ini,tentu tidak menafikan berbagai keberhasilan dan menfaat betapa besarnya kontribusi terhadap kesejahteraan anggotanya.Gambaran ini selintas seperti sebuah ilustrasi betapa sebaik-baiknya kita mengelola suatu usaha,tentu saja ada kekurangannya,lebih-lebih jika kita perbandingkan dengan hakekat ajaran agama(syariah).Namun betapapun pait instropeksi yang kita lakukan,tetap akan bermanfaat jika kita landasi dengan kesadaran dan keyakinan bahwa menegakkan syariah agama Islam sebagai rohmatan lil alamin adalah kewajiban setiap individu seorang muslim.
Penulis merasa sangat sempit pengetahuan dan pengalaman,tapi setelah terbuka mata,membaca dan mempelajari karya orang alim dan cerdik cendekia.Betapa kecilnya diri ini.Betapa agungnya kuasa Ilahi yang mengatur kehidupan ini,agar menjadi sebuah negeri yang subur makmur dalam lindungan ridlo Ilahi.
Hal ini semua mendorong kita untuk berpikir ulang dalam mengelola KPRI KIPAS,kita perlu menyamakan pandangan dalam mengayunkan langkah,mewujudkan KPRI KIPAS menjadi sebuah koperasi syariah tanpa harus merugikan siapapun lebih-lebih kepentingan anggota.Untuk itu perlu kita susun rencana untuk memperbaiki kinerja organisasi dan kegiatan KPRI KIPAS dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meninjau kembali berbagai kebijakan KPRI KIPAS baik yang ada di AD,ART,SK Pengurus yang bertentangan dengan ketentuan syariah
2. Memperbaharui cara pandang (wawasan) dalam mengelola kegiatan ekonomi dengan menjauhi system ekonomi kapitalis menuju ekonomi syariah.
3. Menyamakan visi dan misi baik Pengelola maupun anggota dalam membangun ekonomi rakyat melalui koperasi dengan tidak semata-mata memenuhi kebutuhan materi tapi juga spiritual,tidak hanya duniawi tapi juga uchrowi
Semoga dengan demikian kita dapat meraih keberhasilan dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dunia dan akhirat.

KJKS dan UJKS

Pengertian KJKS dan UJKS
Keluarnya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah merupakan realisasi atas keperdulian pemerintah untuk berperan memberikan payung hukum atas kenyataan yang tumbuh subur dalam masyarakat ekonomi Indonesia terutama dalam lingkungan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Kenyataan itu membuktikan bahwa system ekonomi syariah dapat diterima dan diterapkan dalam masyarakat Indonesia bahkan mempunyai nilai positif dalam membangun masyarakat Indonesia dalam kegiatan ekonomi sekaligus membuktikan kebenaran hukum ekonomi syariah mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan sistem ekonomi komunis maupun ekonomi kapitalis.
Indonesia yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam adalah lahan subur bagi tumbuh berkembangnya ekonomi syariah. Semakin tinggi kualitas kemampuan seseorang dan integritas diniyahnya akan semakin tertarik untuk menerapkan system ekonomi syariah dari pada yang lain. Hal ini disebabkan oleh panggilan hati nurani dan semangat jihad yang membakar keteguhan jiwanya memperjuangkan ajaran agama dalam segala unsur dunia. Hal ini sinergis dengan do’a seorang muslim “ Allaahuma Ashlikhli dini aladzi huwa ‘ismatu amri “ yang artinya Ya Allah perbaikilah keyakinan agamaku karena dengan ajaran agamaku itu akan menuntunku dalam melaksanakan segala urusan kehidupan”
Praktek usaha koperasi yang dikelola secara syariah telah tumbuh dan berkembang di masyarakat serta mengambil bagian penting dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Di masyarakat telah bermunculan BMT yang bernaung dalam kehidupan payung hukum koperasi. Hal inilah yang mendorong Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 91/Kep/MKUKM/IX/2004
Berdasarkan ketentuan yang disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).
Dengan demikian semua BMT yang ada di Indonesia dapat digolongkan dalam KJKS, mempunyai payung Hukum dan legal kegiatan operasionalnya asal saja memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tentang Unit Jasa Keuangan Syariah sebagaimana tersebut dalam pasal 1 ayat (3) Kepmen Kop Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 adalah unit koperasi yang bergerak dibidang usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil ( Syariah ) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan. Dengan demikian sebuah koperasi yang mempunya UJKS disamping melayani anggota dengan ketentuan UU No 25 tahun 1992, juga melaksanakan kegiatan yang diatur dalam keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomo 91/Kep/M.KUKM/IX/2004

Perkembangan pelayanan jasa keuangan
KPRI KIPAS Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman adalah Koperasi seperti pada umunya. Dikelola berdasarkan ketentuan UU Nomor 25 tahun 1992. Disitu dipergunakan prinsip-prinsip koparasi yang secara kebetulan memang sejalan dengan atauran-aturan syariah. Semua prinsip-prinsip koperasi sama atau sejalan dengan ketentuan syariah karena keduanya mengatur kesejahteraan umat menuju kehidupan yang lebih baik Pelayanan jasa keuangan di KPRI KIPAS sebagaimana yang dilaksanakan selama ini telah banyak berperan mensejahterakan anggota. Dari berbagai simpanan dan tabungan yang dihimpun telah dikelola dengan baik untuk melayani anggota. Bentuk-bentuk pelayanan baik simpanan, tabungan maupun pinjaman dilaksanakan secara konvensional. Perkembangan yang terjadi dalam sistem pelayanan belum banyak perubahan kecuali terbatas pada plafon nominal dan kebijakan akuntansi. Memang kita merasakan bahwa kebijakan pelayanan dan akuntasi selama ini berjalan telah mapan, nyatanya tanpa gejolak, Asset koperasi semakin bertambah,kesejahteraan anggota semakin meningkat, Alhamdulillah itulah yang kita harapkan. Tapi jika kita sejenak berpikir, atau paling tidak mencoba untuk mengevaluasi diri atas kinerja yang kita raih selama ini dari sisi ajaran syariah, tergetar hati kita , rasa takut menyelinap di benak kita menelusup dalam relung-relung hati dan menggelitik perasaan, kemudian kita bertanya Sudahkan amal usaha kita sesuai dengan ketentuan aqidah dan syariah kita jangan –jangan hati kita menganggap belum tapi mulut bicara sudah. Lalu macam apa kita ini? Oleh karena itu lahirlah hasrat untuk sedapat mungkin mengurangi dosa, jika sekiraanya kita merasa telah sengaja ataupun tidak sengaja berbuat dosa, dengan upaya-upaya meraih keridloaNya melalui ihtiayar menyeleraskan kegiatan dengan aturan syariah.
Manfaat Unit Keuangan Syariah di KPRI KIPAS
Menciptakan suasana kondusif menuju pelaksanaan ekonomi syariah dalam komunitas warga Departemen Agama yang mayoritas beragama Islam. Disini tidak ada maksud sama sekali untuk menterlantarkan anggota yang agama lain sebab Islam adalah rahmat bagi semua orang
Membuka alternatif pengembangan sistem dalam mengatasi atau mencari solusi terhadap kejenuhan sistem yang berlaku, sehingga memberi kesempatan anggota berkiprah secara leluasa dalam memanfaatkan jasa koperasi, dengan memanfaatkan anggota sebagai subjek dalam menentukan kebijakan dan upaya mensejahterakan dirinya dan orang lain
membuktikan kebenaran dan menolak anggapan bahwa semakin kecil jasa pinjaman semakin mensejahterakan anggota. Bahkan lebih baik banyak tapi halal dari pada sedikit tapi belum tentu halal.
Unit jasa keuangan syariah bermanfaat bagi kita antara lain
Lebih memperbanyak alternatif pelayanan dan pemanfaatan jasa koperasi
memberi nilai lebih bagi KPRI KIPAS di bandingkan koperasi biasa
menghormati dan memberi kesempatan berperan bagi anggota yang lebih mantap
dengan prinsip syariah
dapat dijadikan ujicoba menuju KJKS
Lebih membuka kesempatan kerja dan peluang usaha bagi anggota
Kemungkinan Pembentukan UJKS di KPRI KIPAS
Yang namanya kemungkinan itu apapun bisa terjadi. Permasalahannya adalah apakah kita berkeinginan untuk membentuk UJKS atau tidak? Jika tidak ada keinginan berbagai alasan dapat kita kemukakan, begitu pula jika kita menginginkan berbagai hal bisa kita upayakan. Jika eksekutif ( Pengurus ) secara kompak ingin melaksanakan pembentukan UJKS harus mempersiapkan diri untuk memahami prosedure dan aturan perundang-undangan yang berlaku, mempersiapkan konsep minimal untuk ditampilkan dan bahas dalam Rapat Anggota dalam penyusunan program kerja
KPRI KIPAS adalah sebuah koperasi yang cukup besar. Cadangan cukup banyak. aturan perundang undangan memperbolehkan dalam batas tertentu atas persetujuan Rapat Anggota menggunakan Cadangan untuk membuka unit usaha baru.
Dengan sarana dan prasarana yang memadai pada saat ini KPRI KIPAS cukup mampu untuk membuka UJKS. Adapun syarat-syarat pembentukannya sesuai dengan
Kep Menteri Negara Koperasi dan UKM No 91/Kep/Mkukm/IX/2004. Bagian kedua; Pasal 6 tentang persyaratan dan tata cara pendirian Unit Jasa Keuangan Syariah antara lain
1) Pembentukan UJKS harus disetujui oleh rapat anggota koperasi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam Anggran Dasarnya
2) Pengurus Koperasi yang sudah berbadan hukum tetapi belum mencantumkan kegiatan jasa keuangan syariah di dalam Anggaran Dasarnya, apabila akan melakukan kegiatan di bidang jasa keuangan syariah, wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasarnya kepada pejabat dengan mencantumkan usaha jasa keuangan syariah di dalam anggaran dasarnya
3) Pembentukan Unit Jasa Keuangan Syariah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan Akta pendirian dan perubahan Anggran Dasar Koperasi serta keputusan menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/MKUKM/X/2002 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, Pengesahan Akta pendirian dan perubahan Angggran Dasar Koperasi
Perlu kita ketahui pula bahwa pengajuan permohonan pengesahan Unit Jasa Keuangan syariah harus disertai lampiran sebagai berikut
a) hasil keputusan rapat anggota yang menyetujui pembentukan UJKS dan Anggaran Dasar yang telah mencantumkan UJKS sebagai salah satu unit usaha koperasi yang bersangkutan
b) Surat bukti setor modal awal UJKS dari koperasi primer sekurang-kurangnya Rp 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah ) dan disetorkan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah c/q Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal UJKS yang bersangkutan atas dasar persetujuan pencairan oleh Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan Anggran Dasar koperasi.
c) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada butir (b) untuk dikelola dengan menejemen dan pembukuan secara tersendiri
d) Rencana kerja sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahu
e) Administrasi dan pembukuan koperasi
f) nama dan riwayat hidup, Pengurus , Pengawas, ahli syariah atau dewan syariah dan calon pengelola
g) Daftar sarana kerja
h) Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola / manajer / direksi
i) Keterangan mengenai rencana kerja, administrasi dan pembukuan, nama dan riwayat hidup personil dalam UJKS serta daftar sarana kerja UJKS sebagai dimaksud pasal 4 huruf d,c,f & g ( SK menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 91/KEp/M.KUKM/IX/2004

Meskipun data ini belum sampai pada pengeluaran biaya yang detail tapi pengeluaran untuk pelayanan kredit dan beban rutin, kita anggap pengeluaran yang siqnifikan untuk menarik suatu kesimpulan.
Dari kenyataan sirkulasi uang di KPRI KIPAS yang rata-rata diatas Rp 350.000.000,- perbulan tahun 2006 dan rata-rata diatas Rp 450.000.000,- perbulan tahun 2007 terdapat ± 16% ditahun 2006 dan ± 17% ditahun 2007 merupakan potensi yang belum dimanfaatkan, belum produktif dalam arti masih bisa dikelola untuk membuka jenis usaha lain yang kita inginkan, tanpa harus mempergunakan Dana Cadangan.
Mengapa kami menawarkan UJKS?
Kita tahu bahwa KPRI KIPAS adalah sebuah koperasi Simpan Pinjam. Gerak kita dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang tentu saja tidak leluasa kita menentukan pilihan lain.
Disamping itu UJKS sudah memiliki payung hukum yang jelas kecuali juga lebih sesuai dengan ketentuan hukum syariah yang kita sama –sama yakini kebenarannya dalam mewujudkan ketentuan agama jika dilaksanakan dengan benar akan menjadi rohmatan lil’alamin
Sebagai suatu unit usaha baru, UJKS dapat melayani siapa saja yang menginginkan, bahkan dapat merambah masyarakat langsung untuk menanggulangi kemiskinan dari para dzu’afa sebab UJKS yang berkembang baik dapat berfungsi sebagai BMT, sebuah lembaga ekonomi mikro non bank yang dapat mengakses kepada kebutuhan masyarakat dalam batas-batas tertantu

Salah Kaprah Tentang Keuangan Syariah
Ahmad Ghozali dalam buku yang berjudul”Jangan Ada Bunga Diantara Kita” menyatakan bahwa banyak terjadi kesalahan pemahaman tentang pengertian bank syariah. Kesalahan berawal dari anggapan bahwa tidak ada bunga di bank syaraiah karena tidak ada bunga maka meminjam uang di bank syariah tidak akan kena bunga, atau dengan kata lain bank syariah ( lembaga keuangan agama ) tidak mengambil untung dalam menyalurkan dana akibatanya ketika mereka meminjam uang ke bank syariah ternyata harus juga membayar bunga, bahkan ternyata lebih mahal dari pada bank umum, mestinya bank syariah bisa mengambil keuntungan lebih kecil dari bank umum.
Kalau bank syariah menyalurkan dana tanpa mengambil lalu dari mana sumber dana untuk biaya operasional, tidak logis kan? Juga dari mana bank bisa membayar jasa bagi penabung. Oleh karena itu keuntungan tetap dicari juga oleh bank syariah sebagai sebuah lembaga bisnis, hanya saja tehnik dan prosedurenya berbeda dengan bank lain
Suatu hal yang perlu diketahui bahwa system bunga dan system syariah bukanlah masalah untung atau rugi, tapi masalah benar atau salah. Syariah atau hukum Islam sudah menyatakan bahwa riba adalah hal yang terlarang. memang terkadang riba dapat menguntungkan bagi sebagian orang, tapi disisi lain riba dapat juga membawa keburukan bagi lebih banyak orang.
Pada dasarnya lembaga keuangan syariah tidak meminjamkan uang ( kredit) tapi menyalurkan, baik langsung berupa modal usaha maupun perangkat kerja. Hasil kerja sama itu akan menghasilkan keuntungan, lalu keuntungan itu dibagi sesuai marjin yang sudah di sepakati, dengan demikian kedua belah pihak saling menentukan, hak keduanya dilindungi baik pemilik maupun pengguna modal. dengan demikian Isnya Allah tidak ada riba
Lembaga keuangan syariah tidak meminjamkan uang tapi membiayai suatu usaha (ekonomi Produktif) dan usaha tersebut diharapkan menghasilkan keuntngan. keuntungan dibagi sesuai marjin yang disepakati. Adapun bentuk-bentuk pembiayaan yang lazim antara lain
1. kemitraan modal / bagi hasil, dapat berupa mudharabah ( penyuntikan modal) atau musyarakah ( kerjasama dalam usaha )
2. Jual beli berupa: murabaqah (……………) salam, Istishna
3. jual jasa berupa Rahn gadai Ijarah (sewa ) , Wakalah (transfer ) kafalah ( penjaminan) dan hawalah ( pengalihan hutang )
Dari sedikit uraian ini disimpulkan bahwa kesalah pahaman orang pada umumnya ( salah Kaprah ) dalam memahami kegiatan ekonomi syaraih meliputi pengertian bunga , riba keuntungan atau jasa. sering orang bilang apa artinya beda istilah kalau hakekatnya sama meskipun disebut dengan nama yang berbeda. Akan tetapi sebanarnya sesuatu itu dinilai juga sangat perlu diperhatikan. Ibratnya kita memetik sekuntum bunga dari kebun kita, hasil tanaman kita sendiri dibandingkan dengan jenis bunga yang sama yang kita petik dari kebun orang dengan tanpa seijin pemiliknya tentu berbeda status dan kehalalannya



Kesimpulan dan Harapan
Dari uraian yang kami sajikan secara sekilas dalam paparan ini dapat disimpulkan bahwa
1. KPRI KIPAS memiliki kemampuan dan kesempatan untuk lebih berkembang sesuai dengan harapan anggota
2. sebagai sebuah KSP berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam surat keputusan menteri Negara koperasi dan UK dan M No 91/Kep MKUKM/IX/2004 dapat membuka unit usaha baru berupa UJKS atau unit jasa keuangan syariah
3. Perlu sosialisasi sekaligus persiapan untuk mengenalkan dan melaksanakan kegiatan ekonomi syariah bagi komunitas muslim sebagai upaya memperkuat integritas diniyah bagi anggota koperasi Departemen Agama yang mayoritas anggota beragama Islam
Untuk itu kami berharap untuk diciptakan situasi yang kondusif dengan langkah-langkah sebagai berikut
1. Sosialisasi tentang lembaga keuangan syariah baik melalui diskusi, seminar maupun olah nalar
2. mengadakan peninjauan terhadap AD dan ART dengan memasukan UJKS dalam kegiatan usahanya
3. Memasukan program pembentukan UJKS dalam penyusunan Program kerja 2008
Demikian sekilas saran dan harapan yang dapat kami sampaikan sebagai kontribusi dalam mengembangkan dan memajukan KPRI KIPAS agaramenjadi sebuah lembaga keuangan mikro non bank yang kuat, mandiri dan mampu mewujudkan kesejahteraan anggota yang sejalan dengan ajaran agama dan tidak merugikan anggota yang lain meskipun berbeda keyakinannnya
Mohon maaf atas segala kehilapan dalam penulisan ini, karena sangat sedikitnya pengetahuan penulis tentang ekonomi syariah dan lembaga keuangan mikro sehingga mungkin ada hal-hal yang tidak sesuai dengan persepsi para pembaca