Senin, 25 Agustus 2008

KJKS dan UJKS

Pengertian KJKS dan UJKS
Keluarnya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah merupakan realisasi atas keperdulian pemerintah untuk berperan memberikan payung hukum atas kenyataan yang tumbuh subur dalam masyarakat ekonomi Indonesia terutama dalam lingkungan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Kenyataan itu membuktikan bahwa system ekonomi syariah dapat diterima dan diterapkan dalam masyarakat Indonesia bahkan mempunyai nilai positif dalam membangun masyarakat Indonesia dalam kegiatan ekonomi sekaligus membuktikan kebenaran hukum ekonomi syariah mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan sistem ekonomi komunis maupun ekonomi kapitalis.
Indonesia yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam adalah lahan subur bagi tumbuh berkembangnya ekonomi syariah. Semakin tinggi kualitas kemampuan seseorang dan integritas diniyahnya akan semakin tertarik untuk menerapkan system ekonomi syariah dari pada yang lain. Hal ini disebabkan oleh panggilan hati nurani dan semangat jihad yang membakar keteguhan jiwanya memperjuangkan ajaran agama dalam segala unsur dunia. Hal ini sinergis dengan do’a seorang muslim “ Allaahuma Ashlikhli dini aladzi huwa ‘ismatu amri “ yang artinya Ya Allah perbaikilah keyakinan agamaku karena dengan ajaran agamaku itu akan menuntunku dalam melaksanakan segala urusan kehidupan”
Praktek usaha koperasi yang dikelola secara syariah telah tumbuh dan berkembang di masyarakat serta mengambil bagian penting dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Di masyarakat telah bermunculan BMT yang bernaung dalam kehidupan payung hukum koperasi. Hal inilah yang mendorong Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 91/Kep/MKUKM/IX/2004
Berdasarkan ketentuan yang disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).
Dengan demikian semua BMT yang ada di Indonesia dapat digolongkan dalam KJKS, mempunyai payung Hukum dan legal kegiatan operasionalnya asal saja memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tentang Unit Jasa Keuangan Syariah sebagaimana tersebut dalam pasal 1 ayat (3) Kepmen Kop Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 adalah unit koperasi yang bergerak dibidang usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil ( Syariah ) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan. Dengan demikian sebuah koperasi yang mempunya UJKS disamping melayani anggota dengan ketentuan UU No 25 tahun 1992, juga melaksanakan kegiatan yang diatur dalam keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomo 91/Kep/M.KUKM/IX/2004

Perkembangan pelayanan jasa keuangan
KPRI KIPAS Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman adalah Koperasi seperti pada umunya. Dikelola berdasarkan ketentuan UU Nomor 25 tahun 1992. Disitu dipergunakan prinsip-prinsip koparasi yang secara kebetulan memang sejalan dengan atauran-aturan syariah. Semua prinsip-prinsip koperasi sama atau sejalan dengan ketentuan syariah karena keduanya mengatur kesejahteraan umat menuju kehidupan yang lebih baik Pelayanan jasa keuangan di KPRI KIPAS sebagaimana yang dilaksanakan selama ini telah banyak berperan mensejahterakan anggota. Dari berbagai simpanan dan tabungan yang dihimpun telah dikelola dengan baik untuk melayani anggota. Bentuk-bentuk pelayanan baik simpanan, tabungan maupun pinjaman dilaksanakan secara konvensional. Perkembangan yang terjadi dalam sistem pelayanan belum banyak perubahan kecuali terbatas pada plafon nominal dan kebijakan akuntansi. Memang kita merasakan bahwa kebijakan pelayanan dan akuntasi selama ini berjalan telah mapan, nyatanya tanpa gejolak, Asset koperasi semakin bertambah,kesejahteraan anggota semakin meningkat, Alhamdulillah itulah yang kita harapkan. Tapi jika kita sejenak berpikir, atau paling tidak mencoba untuk mengevaluasi diri atas kinerja yang kita raih selama ini dari sisi ajaran syariah, tergetar hati kita , rasa takut menyelinap di benak kita menelusup dalam relung-relung hati dan menggelitik perasaan, kemudian kita bertanya Sudahkan amal usaha kita sesuai dengan ketentuan aqidah dan syariah kita jangan –jangan hati kita menganggap belum tapi mulut bicara sudah. Lalu macam apa kita ini? Oleh karena itu lahirlah hasrat untuk sedapat mungkin mengurangi dosa, jika sekiraanya kita merasa telah sengaja ataupun tidak sengaja berbuat dosa, dengan upaya-upaya meraih keridloaNya melalui ihtiayar menyeleraskan kegiatan dengan aturan syariah.
Manfaat Unit Keuangan Syariah di KPRI KIPAS
Menciptakan suasana kondusif menuju pelaksanaan ekonomi syariah dalam komunitas warga Departemen Agama yang mayoritas beragama Islam. Disini tidak ada maksud sama sekali untuk menterlantarkan anggota yang agama lain sebab Islam adalah rahmat bagi semua orang
Membuka alternatif pengembangan sistem dalam mengatasi atau mencari solusi terhadap kejenuhan sistem yang berlaku, sehingga memberi kesempatan anggota berkiprah secara leluasa dalam memanfaatkan jasa koperasi, dengan memanfaatkan anggota sebagai subjek dalam menentukan kebijakan dan upaya mensejahterakan dirinya dan orang lain
membuktikan kebenaran dan menolak anggapan bahwa semakin kecil jasa pinjaman semakin mensejahterakan anggota. Bahkan lebih baik banyak tapi halal dari pada sedikit tapi belum tentu halal.
Unit jasa keuangan syariah bermanfaat bagi kita antara lain
Lebih memperbanyak alternatif pelayanan dan pemanfaatan jasa koperasi
memberi nilai lebih bagi KPRI KIPAS di bandingkan koperasi biasa
menghormati dan memberi kesempatan berperan bagi anggota yang lebih mantap
dengan prinsip syariah
dapat dijadikan ujicoba menuju KJKS
Lebih membuka kesempatan kerja dan peluang usaha bagi anggota
Kemungkinan Pembentukan UJKS di KPRI KIPAS
Yang namanya kemungkinan itu apapun bisa terjadi. Permasalahannya adalah apakah kita berkeinginan untuk membentuk UJKS atau tidak? Jika tidak ada keinginan berbagai alasan dapat kita kemukakan, begitu pula jika kita menginginkan berbagai hal bisa kita upayakan. Jika eksekutif ( Pengurus ) secara kompak ingin melaksanakan pembentukan UJKS harus mempersiapkan diri untuk memahami prosedure dan aturan perundang-undangan yang berlaku, mempersiapkan konsep minimal untuk ditampilkan dan bahas dalam Rapat Anggota dalam penyusunan program kerja
KPRI KIPAS adalah sebuah koperasi yang cukup besar. Cadangan cukup banyak. aturan perundang undangan memperbolehkan dalam batas tertentu atas persetujuan Rapat Anggota menggunakan Cadangan untuk membuka unit usaha baru.
Dengan sarana dan prasarana yang memadai pada saat ini KPRI KIPAS cukup mampu untuk membuka UJKS. Adapun syarat-syarat pembentukannya sesuai dengan
Kep Menteri Negara Koperasi dan UKM No 91/Kep/Mkukm/IX/2004. Bagian kedua; Pasal 6 tentang persyaratan dan tata cara pendirian Unit Jasa Keuangan Syariah antara lain
1) Pembentukan UJKS harus disetujui oleh rapat anggota koperasi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam Anggran Dasarnya
2) Pengurus Koperasi yang sudah berbadan hukum tetapi belum mencantumkan kegiatan jasa keuangan syariah di dalam Anggaran Dasarnya, apabila akan melakukan kegiatan di bidang jasa keuangan syariah, wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasarnya kepada pejabat dengan mencantumkan usaha jasa keuangan syariah di dalam anggaran dasarnya
3) Pembentukan Unit Jasa Keuangan Syariah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan Akta pendirian dan perubahan Anggran Dasar Koperasi serta keputusan menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/MKUKM/X/2002 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, Pengesahan Akta pendirian dan perubahan Angggran Dasar Koperasi
Perlu kita ketahui pula bahwa pengajuan permohonan pengesahan Unit Jasa Keuangan syariah harus disertai lampiran sebagai berikut
a) hasil keputusan rapat anggota yang menyetujui pembentukan UJKS dan Anggaran Dasar yang telah mencantumkan UJKS sebagai salah satu unit usaha koperasi yang bersangkutan
b) Surat bukti setor modal awal UJKS dari koperasi primer sekurang-kurangnya Rp 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah ) dan disetorkan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah c/q Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal UJKS yang bersangkutan atas dasar persetujuan pencairan oleh Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan Anggran Dasar koperasi.
c) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada butir (b) untuk dikelola dengan menejemen dan pembukuan secara tersendiri
d) Rencana kerja sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahu
e) Administrasi dan pembukuan koperasi
f) nama dan riwayat hidup, Pengurus , Pengawas, ahli syariah atau dewan syariah dan calon pengelola
g) Daftar sarana kerja
h) Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola / manajer / direksi
i) Keterangan mengenai rencana kerja, administrasi dan pembukuan, nama dan riwayat hidup personil dalam UJKS serta daftar sarana kerja UJKS sebagai dimaksud pasal 4 huruf d,c,f & g ( SK menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 91/KEp/M.KUKM/IX/2004

Meskipun data ini belum sampai pada pengeluaran biaya yang detail tapi pengeluaran untuk pelayanan kredit dan beban rutin, kita anggap pengeluaran yang siqnifikan untuk menarik suatu kesimpulan.
Dari kenyataan sirkulasi uang di KPRI KIPAS yang rata-rata diatas Rp 350.000.000,- perbulan tahun 2006 dan rata-rata diatas Rp 450.000.000,- perbulan tahun 2007 terdapat ± 16% ditahun 2006 dan ± 17% ditahun 2007 merupakan potensi yang belum dimanfaatkan, belum produktif dalam arti masih bisa dikelola untuk membuka jenis usaha lain yang kita inginkan, tanpa harus mempergunakan Dana Cadangan.
Mengapa kami menawarkan UJKS?
Kita tahu bahwa KPRI KIPAS adalah sebuah koperasi Simpan Pinjam. Gerak kita dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang tentu saja tidak leluasa kita menentukan pilihan lain.
Disamping itu UJKS sudah memiliki payung hukum yang jelas kecuali juga lebih sesuai dengan ketentuan hukum syariah yang kita sama –sama yakini kebenarannya dalam mewujudkan ketentuan agama jika dilaksanakan dengan benar akan menjadi rohmatan lil’alamin
Sebagai suatu unit usaha baru, UJKS dapat melayani siapa saja yang menginginkan, bahkan dapat merambah masyarakat langsung untuk menanggulangi kemiskinan dari para dzu’afa sebab UJKS yang berkembang baik dapat berfungsi sebagai BMT, sebuah lembaga ekonomi mikro non bank yang dapat mengakses kepada kebutuhan masyarakat dalam batas-batas tertantu

Salah Kaprah Tentang Keuangan Syariah
Ahmad Ghozali dalam buku yang berjudul”Jangan Ada Bunga Diantara Kita” menyatakan bahwa banyak terjadi kesalahan pemahaman tentang pengertian bank syariah. Kesalahan berawal dari anggapan bahwa tidak ada bunga di bank syaraiah karena tidak ada bunga maka meminjam uang di bank syariah tidak akan kena bunga, atau dengan kata lain bank syariah ( lembaga keuangan agama ) tidak mengambil untung dalam menyalurkan dana akibatanya ketika mereka meminjam uang ke bank syariah ternyata harus juga membayar bunga, bahkan ternyata lebih mahal dari pada bank umum, mestinya bank syariah bisa mengambil keuntungan lebih kecil dari bank umum.
Kalau bank syariah menyalurkan dana tanpa mengambil lalu dari mana sumber dana untuk biaya operasional, tidak logis kan? Juga dari mana bank bisa membayar jasa bagi penabung. Oleh karena itu keuntungan tetap dicari juga oleh bank syariah sebagai sebuah lembaga bisnis, hanya saja tehnik dan prosedurenya berbeda dengan bank lain
Suatu hal yang perlu diketahui bahwa system bunga dan system syariah bukanlah masalah untung atau rugi, tapi masalah benar atau salah. Syariah atau hukum Islam sudah menyatakan bahwa riba adalah hal yang terlarang. memang terkadang riba dapat menguntungkan bagi sebagian orang, tapi disisi lain riba dapat juga membawa keburukan bagi lebih banyak orang.
Pada dasarnya lembaga keuangan syariah tidak meminjamkan uang ( kredit) tapi menyalurkan, baik langsung berupa modal usaha maupun perangkat kerja. Hasil kerja sama itu akan menghasilkan keuntungan, lalu keuntungan itu dibagi sesuai marjin yang sudah di sepakati, dengan demikian kedua belah pihak saling menentukan, hak keduanya dilindungi baik pemilik maupun pengguna modal. dengan demikian Isnya Allah tidak ada riba
Lembaga keuangan syariah tidak meminjamkan uang tapi membiayai suatu usaha (ekonomi Produktif) dan usaha tersebut diharapkan menghasilkan keuntngan. keuntungan dibagi sesuai marjin yang disepakati. Adapun bentuk-bentuk pembiayaan yang lazim antara lain
1. kemitraan modal / bagi hasil, dapat berupa mudharabah ( penyuntikan modal) atau musyarakah ( kerjasama dalam usaha )
2. Jual beli berupa: murabaqah (……………) salam, Istishna
3. jual jasa berupa Rahn gadai Ijarah (sewa ) , Wakalah (transfer ) kafalah ( penjaminan) dan hawalah ( pengalihan hutang )
Dari sedikit uraian ini disimpulkan bahwa kesalah pahaman orang pada umumnya ( salah Kaprah ) dalam memahami kegiatan ekonomi syaraih meliputi pengertian bunga , riba keuntungan atau jasa. sering orang bilang apa artinya beda istilah kalau hakekatnya sama meskipun disebut dengan nama yang berbeda. Akan tetapi sebanarnya sesuatu itu dinilai juga sangat perlu diperhatikan. Ibratnya kita memetik sekuntum bunga dari kebun kita, hasil tanaman kita sendiri dibandingkan dengan jenis bunga yang sama yang kita petik dari kebun orang dengan tanpa seijin pemiliknya tentu berbeda status dan kehalalannya



Kesimpulan dan Harapan
Dari uraian yang kami sajikan secara sekilas dalam paparan ini dapat disimpulkan bahwa
1. KPRI KIPAS memiliki kemampuan dan kesempatan untuk lebih berkembang sesuai dengan harapan anggota
2. sebagai sebuah KSP berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam surat keputusan menteri Negara koperasi dan UK dan M No 91/Kep MKUKM/IX/2004 dapat membuka unit usaha baru berupa UJKS atau unit jasa keuangan syariah
3. Perlu sosialisasi sekaligus persiapan untuk mengenalkan dan melaksanakan kegiatan ekonomi syariah bagi komunitas muslim sebagai upaya memperkuat integritas diniyah bagi anggota koperasi Departemen Agama yang mayoritas anggota beragama Islam
Untuk itu kami berharap untuk diciptakan situasi yang kondusif dengan langkah-langkah sebagai berikut
1. Sosialisasi tentang lembaga keuangan syariah baik melalui diskusi, seminar maupun olah nalar
2. mengadakan peninjauan terhadap AD dan ART dengan memasukan UJKS dalam kegiatan usahanya
3. Memasukan program pembentukan UJKS dalam penyusunan Program kerja 2008
Demikian sekilas saran dan harapan yang dapat kami sampaikan sebagai kontribusi dalam mengembangkan dan memajukan KPRI KIPAS agaramenjadi sebuah lembaga keuangan mikro non bank yang kuat, mandiri dan mampu mewujudkan kesejahteraan anggota yang sejalan dengan ajaran agama dan tidak merugikan anggota yang lain meskipun berbeda keyakinannnya
Mohon maaf atas segala kehilapan dalam penulisan ini, karena sangat sedikitnya pengetahuan penulis tentang ekonomi syariah dan lembaga keuangan mikro sehingga mungkin ada hal-hal yang tidak sesuai dengan persepsi para pembaca

7 komentar:

FARADIZA mengatakan...

bisa minta salinan kepmen koperasi dan UKM no.91 tahun 2004 ga Mas? Tolong kirim via e-mail di ary_dezmond@yahoo.com yaa..Saya sedang butuh banget buat ngerjain TA. Trims

elvan mengatakan...

ia, saya juga perlu banget salinan kepmen dan ukm tentang KJKS yang no 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004. saya tidak menemukan salinannya di site depkop.Terima kasih atas bantuannya. mohon dikirim ke elvan@ymail.com atau di pppei@uii.ac.id.

iwan mengatakan...

mohon dikirimkan jg ya salinan kepmen dan ukm tentang KJKS yang no 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004. kami juga sedang membutuhkan untuk panduan.Terima kasih atas bantuannya. mohon dikirim ke iwan_bmtni@yahoo.co.id

TAVIP PAMUNGKAS mengatakan...

pak mohon kirimkan kepada kami salinan kepmen tersebut mas kami sedang mau menyusun dan membentuk koperasi koperasi syariah. sekaligus mohon dipandu karena saya buka2 web ga mau terlihat. trims atas kerjasamanya dan silaturahminya ya...
tolong kirimkan ke email saya tavip.pamungkas@gmail.com

trims
wasaalam

tavip

hendry mengatakan...

mohon dikirimkan salinan kepmen dan ukm tentang KJKS yang no 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004. saya sedang membutuhkan sekali untuk skripsi.Terima kasih atas bantuannya. mohon dikirim ke desueve_band@yahoo.com

oktar mengatakan...

pak mohon kirimkan kepada kami salinan kepmen 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 tersebut mas kami sedang mau menyusun skripsi.Terima kasih atas bantuannya.
kemudian apakah koperasi sekolah termsk ujks??
trus pa perbedaan mendasar KJKS n UJKS...?
thanks pak,secepatnya y pak krn bsk saya ujian judul...
krim ke oktarisanurul@rocketmail.com..

lexa mengatakan...

INFORMASI
Salam..
Teman-teman yang ingin mendapatkan kebijakan dari pemerintah buka saja webnya koperasi dan UKM di smecda.com, semoga bermanfaat..