Koperasi syariah, sebuah istilah baru yang terdengar di telinga muslim terasa merdu dan merayu. Betapa tidak dengan koperasi syariah diharapkan KPRI KIPAS akan terbebas dan membebaskan diri dari hal-hal yang bertentangan dengan syariah Islam. Dengan menegakkan syariah Islam dalam berkoperasi tak satupun yang akan dirugikan baik anggota yang beragama Islam maupun yang beragama non Islam. Bukankah Islam adalah agama yang menjadi rohmatan lil alamin, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran, Surah Al Anbiyaa’ ayat 107
“Dan tiadalah kami mengutus Engkau hai Muhammad, melainkan menjdi rahmat bagi semesta alam “
Betulkan menegakkan syariah Islam dalam berkoperasi dapat membebaskan diri dari siksa Allah? Hal ini telah ditegaskan oleh Allah SWT dalam firmanNya dalam surah Ash-shaff ayat 10-11
“ Wahai orang-orang yang beriman ! maukah kamu aku tunjukan kepadamu akan usaha-usaha bisnis yang terbebas membebaskan kamu dari segala penderitaan siksaan yang pedih ? Ialah usaha binsis yang kamu usahakan dengan beriman kepada Tuhan dan RasulNya dan kamu berusaha dengan sungguh-sungguh di jalan Allah ( sesuai syariat) mempergunakan harta benda dan jiwaragamu. Dengan demikian adalah lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui”
Nukilan ayat ini memberi ajaran kepada kita bahwa berbisnis yang dilandasi dengan iman dan menyesuaikan dengan syariah dapat menyelamatkan diri kita dari siksa dan penderitaan baik di dunia maupun di akhirat. Dengan kata lain berbisnis yang berketuhanan dapat membawa kebahagiaan lahir batin dunia akhirat
1. Pengertian Koperasi Syariah
Jika kita tinjau secara etimologi istilah “ Koperasi Syariah” berasal dari kata Koperasi & Syariah.
Koperasi secara konvesional berdasarkan pengertian undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Bab I Pasal 1 ayat 1 “ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seorang atau Badan Hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan”
Adapun pengertian syariah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu “Syariat sama dengan hukum agama ( yang diamalkan menjadi perbuatan-perbuatan, upacara dsb) yang bertalian dengan agama Islam “ artinya hukum yang mengatur kehidupan manusia yang berisi firman Allah SWT dalam Islam atau aturan Tuhan ( Hukum berketuhanan)
Dengan demikian pengertian Koperasi Syariah menurut penulis adalah “Badan Usaha (bisnis) yang beranggotakan orang, seorang atau Badan Hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan dan berketuhanan “
Dari pengertian ini koperasi syariah adalah sebuah koperasi plus. Koperasi yang memiliki keunggulan yang dapat menghantarkan anggotan mencapai tujuan tidak terbatas pada kehidupan dunia tetapi lebih dari itu diharapkan dapat menggapai kebahagian hidup diakhirat kelak
Dengan dasar berketuhanan diharapkan terhindar dari perbuatan dosa, aniaya dan tipu muslihat. Para pengelola mendampingi kinerja dengan nilai ibadah,kesadaran tinggi untuk mendapatkan ridlo Ilahi. Semua kebijakan yang ditempuh dijauhkan dari sifat aniaya dan diperdekatkan dengan fungsi rohmatan lil ‘alamin
Nilai berketuhanan dapat diterjemahkan berdasarkan hakekat ajaran agama sebagaimana di tandaskan di dalam ayat terdahulu
1.1 Melakukan usaha (bisnis / tujuan ) dengan keyakinan agama diawali dengan niat yang bersih, dilaksanakan dengan usaha yang halal, memohon bimbingan dengan tawakal dan diakhiri dengan syukur
1.2 Mempunyai semangat jihad yang kuat, bersungguh-sungguh dan senantiasa meningkatkan kualitas diri dan pelayanan
2. Azas-azas Koperasi Syariah
Disamping ketentuan perundang-undangan tentang perkoperasian Nomor 25 Tahun 19992. Juga mempergunakan azas-azas berketuhanan sesuai dengan tuntunan syariah. Landasan, azas dan tujuan koperasi konvensional dapat dilihat pada BAB II pasal 2 ; pasal 3 UU No 25 Tahun 1992 sedang fungsi, peran dan prinsip koperasi dapat di lihat pada BAB III pasal 4 dan pasal 5 UU Nomor 25 tahun 1992
Adapun pembicaraan tentang azas-azas ataupun prinsip-prinsip ekonomi syariah yang harus dimiliki oleh suatu badan usaha atau bisnis syariah dapat kami sajikan berdasarkan konsep ekonomi Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun menjelaskan dengan teorinya tentang “ Lingkaran Keadilan “ atau “Circle of equity”. Menurut Ibnu Khaldun dua factor yang penting dalam lingkungan yang saling berhubungan adalah Pembangunan (P) dan Keadilan (K). Pembangunan itu penting ( contoh diklat) agar kualitas komunitas meningkat, tidak stagnan apalagi mundur. Kualitas komunitas yang semakin baik akan menciptakan kader-kader pemimpin yang berkualitas, hal ini akan memperkuat Pengurus / Pengelola juga komunitas ( anggota ) . Pembangunan yang berkeadilan akan menjamin kerukunan dan kesentosaan. Oleh karena itu landasan berketuhan harus dapat direalisasikan dalam wujud keadilan sehingga dapat digambarkan dalam rumusan sbb
G= F(S,M,H,P & K)
G = Pengelola / Pengurus M = Masyarakat / Komunitas/ anggota
F = Fungsi pengelola H = Harta / kekayaan
S = Syariah P = Pembangunan
K = Keadilan
Penjelasan
(G) Pengurus berfungsi (F) untuk melaksanakan syariat (S) memberikan pelayanan kepada Komunitas / Masyarakat / Anggota (M) sehingga mereka merasa senang karena memiliki harta (H), melakukan pembangunan (P) dan menciptakan Keadilan (K)
Adapun azas-azas yang harus dimiliki system koperasi ( ekonomi) syariah meliputi:
2.1 Ilahiyah ( senantiasa mencari ridlo Allah )
2.2 Kemakmuran dunia dan kahirat
2.3 Punya dimensi material juga moral dan spiritual
2.4 Kemakmuran untuk semua
2.5 Dapat diterapkan ( Aplikabel )
2.6 Kebahagiaan abadi dan hakiki ( eternal )
2.7 Harus diciptakan lingkungan yang amanah ( Trust)
( diambil dari buku teori akuntansi Islam oleh Sofyan Safii Harahap 2005 )
Sedangkan menurut Ikhwan A Basri ( Republika, 13 November 2005 ) filosofi pembangunan menurut syariah Islam adalah
2.1. Tauhid Allahlah yang mengatur bukan manusia atau pemilik kekayaan
2.2. Khalifah manusia adalah penanggungjawab dunia oleh karena itu harus tunduk kepada yang mengatur. Jangan sampai aturan Tuhan diabaikan karena terikat oleh aturan manusia
2.3. Keadilan dan keseimbangan di segala bidang tanpa ada diskriminasi
2.4. Tazkiyah artinya setiap manusia harus membersihkan diri sendiri dari noda dan penyakit, jiwa yang tidak diridloi oleh Allah SWT
Kini kita dapat merasakan berdasarkan penjelasan kami sajikan tersebut bahwa koperasi syariah bagi kita lebih memberikan harapan dalam kita bersama-sama ingin mencapai tujuan juga lebih sesuai dengan jalan kehidupan yang kita lalui.
Persoalannya sekarang timbul pertanyaan “ mengapa kita tidak menuju ke koperasi syariah?” jika itu memang lebih sesuai dengan “ way of life” kita Jawabnya tergantung kepada kita semua. good will Pengurus dan Pengawas dalam mewujudkan keinginan ini. Memang jalan sangat panjang dan melelahkan. Banyak hal yang harus kita benahi. Namun orang barat bilang “where is will there is way “ Dimana ada keinginan disitu ada jalan
II. KOPERASI KONVENSIONAL & KOPERASI SYARIAH
Bagi kita pada umumnya telah memahami pengertian koperasi sesuai ketentuan UU No 25 Tahun 1992 itulah koperasi yang kita sebut dengan koperasi konversional. Pengertian koperasi yang telah disepakati oleh seluruh bangsa melalui penetapan DPR yang berbentuk undang-undang. Adapun mengenai koperasi syariah adalah sebuah istilah baru yang pengertiannya masih belum difahami secara umum. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaannya kami ingin mencoba memberi gambaran kedua istilah tersebut melalui penjelasan komprehensif berikut ini
1. Watak Koperasi Konvensional diantaranya
1.1 Koperasi berbentuk badan usaha yang kecuali berwatak sosial juga profit oriented
1.2 Dibentuk berdasarkan uu nomor 25 tahun 1992
1.3 Kegiatan usaha berasal dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota
1.4 Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
1.5 Dikelola berdasarkan prinsip koperasi
1.6 Menggunakan azas kekeluargaan
1.7 Berdasarkan UUD45 dan Pancasila
2. WatakKoperasi Syariah
Koperasi syariah mempunyai watak yang sama dengan koperasi konversional hanya memiliki kelebihan selain yang tersebut tadi, dikelola dengan memperhatikan terhadap ketentuan syariah antara lain
2.1. Sangat meperhatikan terhadap ketentuan syariah
2.2. mempunyai tujuan yang berkelanjutan dari kepentingan dunia dan juga akhirat
2.3. Dalam mengelola menjahui riba dan mencatat marjin pembiayaan sebagai jasa / infaq untuk kepentingan bersama
2.4. Dalam pentasarufan Sisa Hasil Usaha memperhitungkan zakat, dalam memanfaatkan dana banyak membantu kegiataan agama.
Untuk memperbandingkan secara sistematis antara koperasi konversional dengan koperasi syariah khususnya KPRI KIPAS dapat kami sajikan sebagai berikut
Pijakan Perbandingan Secara Konvensional Secara Syariah
1. Landasan Pendirian
2. Struktur Organisasi
3. Azas & Tujuan
4. Peran & Prinsip
5. Lapangan Usaha
6. Menejemen Organisasi
7. Pentasyaufan SHU
8. Sistem Akuntansi 1. UU 25 /92 ,UUD 45 & Pancasila.
2. Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas & Penasehat
3. Sesuai UU 25/ 92 pasal 2 & 3
4. Sesuai UU25 / 92 pasal 4 & 5
5. Sesuai AD & ART KPRI KIPAS
6. Sesuai AD & ART KPRI KIPAS
7. Sesuai AD & ART KPRI KIPAS
8. Standart akuntansi koperasi
1. UU 25 /92 ,UUD 45 & Pancasila & syariah agama
2. Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas & Penasehat
3. Sesuai UU 25/ 92 ditambah watak syariah
4. Sesuai UU 25/ 92 ditambah watak syariah meliputi kesejahteraan lahir batin dunia akhirat
5. Sesuai AD & ART KPRI KIPAS ditambah unit syariah dalam bentuk mudlorabah dan merabakah & lainnya
6. Sesuai AD KPRI KIPAS ditambah menejer unit syariah
7. Ditambah khusus SHU unit Syariah untuk yatim piatu, fakir miskin, mualaf, sabilillah dll sesuai asnaf zakat
8. Standar akuntansi koperasi dan akuntansi Islam ( perbankan syariah )
III. MEMBANGUN KOPERASI SYARIAH
Sebagaiman kita ketahui KPRI KIPAS adalah sebuah koperasi tunggal usaha. disebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) karena satu-satunya usaha yang dilaksanakan adalah menghimpun Simpanan dan melayani Pinjaman. Dalam menghimpun Simpanan KPRI KIPAS menerima baik simpanan maupun tabungan dari anggota dan dipergunakan untuk modal kerja dalam melayani kebutuhan anggota. Berbagai bentuk simpanan dan tabungan telah diarur dalam AD maupun ART KPRI KIPAS. Begitu pula produk-produk pelayanan telah ditetapkan dalam AD dan ART KPRI KIPAS. Jika kita menghendaki untuk membangun koperasi syariah memang diperlukan adanya perubahan AD maupun ART. Dimana watak syariah akan dimasukan. Untuk itu diperlukan adanya kajian khusus baik dalam bentuk diskusi ataupun olah nalar sebelum lita melangkah lebih lanjut dalam membangun koperasi syariah. Dalam tulisan ini sengaja kami sajikan idea baru dengan harapan dapat menjadi bahan pemikiran bagi mereka yang masih bersedia memikirkan upaya –upaya pengembangan wawasan berfikir dan berbuat mengikuti perjalanan peradaban. Lebih-lebih dalam membumikan ajaran Al-Quran dalam setiap nafas kehidupan. Memang kita memiliki banyak keterbatasan di dalam mengelola koperasi karena tugas itu tugas part timer, itu saja dilakukan sesuadh jam kerja kantor dalam kondisi fisik dan mental telah payah karena padatnya tugas dinas di kantor. Untuk menangani secara professional memang harus dilakukan oleh orang yang full time, mampu dan mau. Ini berarti kita perlu mengangkat petugas jika sekiranya kita sendiri tidak memiliki waktu, tenaga dan ketrapilan yang memadai. Apa salahnya kita mengangkat manejer jika memang diperlukan. Kita memang telah terbiasa denganpenanganan kegiatan usaha oleh Pengurus ( board of executive) tapi tidak berartihanya mati jika memang diperlukan bagaimana kalau kita mencoba khususnya dalam menangani unit syariahnya untuk pelayanan kredit syariah baik yang berbentuk kemitraan modal ( mudharabah dan musyarakah) jual beli (Munabahah, salam, & Istishna) maupun jasa lain yang berupa ijarah, wakalah, kafalah mungkin juga rahn (gadai) untuk memperbincangkan lebih lanjut tentang pembentukan koperasi syariah, marilah kita coba mengupas secara sistimatis dengan urutan pembahasan sebagai berikut:
1. Tata Susunan organisasi
Koperasi syariah sebagai sebuah badan usaha mempunyai tata susunan organisasi yang tidak berbeda dengan koperasi konvensional. Hanya saja dalam kegiatan usaha ada satu unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan pelayanan anggota dalam bentuk pembiayaan yang ditangani oleh seorang menejer yang bertanggung jawab kepada Pengurus, Jika dalam bentuk bagan dapat kita gamabarkan sebagai berikut:
Dari Bagan ini tampak bahwa ada pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua. Ketua langsung sebagai Koordinator SP. Sedang Wakil Ketua sebagai Koordinator US
2. Tata kerja kegiatan usaha dan system akuntansinya
Tata kerja kegiatan usaha antara SP dan US terpisah artinya ada menejer sendiri, bahkan memilki staf sendiri-sendiri. Hanya saja jika ditempuh dengan satu pintu memang dalam penangan administrasi usaha dapat dilakukan oleh staf / petugas yang sama dengan mempergunakan perangkat kerja yang berbeda. Untuk lebih jelasnya dapat kami gambarkan menganai alur kerja penanganan pelayanan sebagai berikut:
2.1. Alur Kerja SP
2.2. Alur Kerja US
3. Permodalan
Permodalan unit syariah berasal dari
3.1. Cadangan Koperasi
3.2. Zakat Infaq dan sodadoh
3.3. Hibah
3.4. Titipan
3.5. Bantuan
4. Pembiayaan unit syariah
Pembiayaan unit dapat diambilkan dari
4.1. Beban organisasi KSP
4.2. Beban administrasi KSP
4.3. Pendapatan usaha syariah
4.4. Sumber lain yang syah
Dari sumber pembiayaan tersebut memang sebagian mengambil dari atau dibiayai dari beban KSP karena pada dasarnya unit syariah ini adalah unit usaha KSP dalam rangka pengembangan juga pelaksanaan koperasi syariah
5. Laporan keuangan unit syariah
Dalam penyusunan laporan keuangan unit syariah disusun tersendiri tapi merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan KSP artinya untuk unit syariah ada Neraca tersendiri bagitu pula laporan keuangan yang lain
IV. KPRI KIPAS & KOPERASI SYARIAH
Kita semua memahami bahwa syariah adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam mengatur kehidupan ini melalui firman-firmannya yang termaktub Al-Quran dilengkapi dengan tuntunan Rasulullah saw dalam bentuk hadits. Siapapun yang berpegang teguh kepada 2 hal tersebut tidak akan tersesat dalam mimilih jalan hidupnya. Pada dasarnya urusan koperasi adalah urusan dunia, urusan bagaimana manusia dapat memanfaatkan alam seisinya ini untuk memakmurkan kehidupannya. Dengan koperasi kita ingin meningkatkan kesejahteraan hidup kita, meningkatkan kualitas diri kita melalui kerja sama yang saling menguntungkan, Bantu membantu dalam kebajikan, tolong menolong dalam memenuhi kebutuhan, kita menghimpun diri untuk mencapai tujuan bersama. Memang kepentingan yang sama-sama kita perjuangkan adalah kepentingan tatkala kita masih menikmati kehidupan. Tapi sebagai seorang muslim kita meyakini bahwa kehidupan ini tidak berdiri sendiri, tapi akan membawa pengaruh terhadap kehidupan sesudah mati. Kelak dialam akhirat. Kebutuhan akhirat sangat berkaitan dengan kehidupan dunia. Bahkan kehidupan dunia sangat berpengaruh terhadap kehidupan akhirat oleh karena itu agama Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat. Kehidupan agama dengan kebutuhan materi. Islam tidak berpaham sekularisme. Bahkan Islam menganjurkan bahwa setiap detak jantung dan desah nafas kehidupan juga perilaku hendaknya mengandung nafas keagamaan. Itulah sebabnya setiap muslim selalu menjaga dirinya agar apapun yang ia lakukan adalah penjelmaan dari keyakinan agamanya. Perilaku merupakan gambaran dari Aqidah ketauhitannya.
Dengan demikian wajarlah jika dalam berkoperasi kita menginginkan untuk menegakkan hukum syariah didalamnya. Untuk sekedar membandingkan antara kegiatan ekonomi pada umumnya yang diikuti oleh bangsa-bangsa barat yang juga disebut sebagai ekonomi kapitalis dengan ekonomi syariah yang ada dalam syariat agama Islam, Kami tampilkan pendapat dari seorang akademis muslim yaitu Dr Sofyan Safri Harahap dalam bukunya “ Menuju Perumusan teori akuntasi Islam ,”Beliau mengemukakan diantaranya beberapa prinsip ekonomi kapitalis adalah
1. Pelaku utama ekonomi adalah pemilik modal
2. Cara hidup bebas atau liberal, pribadi dibebaskan melakukan apamaunya
3. Sasaran hidup hanya materi
4. Cara berfikir semata-mata rasional
5. Pengambilan keputusan sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat atau dikenal dengan demokrasi yang pada akhirnya dikuasasi oleh segelintir elite
6. Penggerak kegiatan ekonomi adalah didorong dengan pola tabungan yang tinggi
7. Distribusi kebutuhan dilakukan melalui mekanisme pasar
8. Tujuan akahir hanya dunia tidak ada hari kemudian (akhirat, kiamat, pembalasan )
9. Tidak mempercayai yang gaib yaitu tuhan
10. Bebas nilai, tidak ada norma etika
Adakah ekonomi kapitaslis ini telah merasuki diri kita ( KPRI KIPAS ) atau belum kita dapat mencoba untuk introspensi. Mungkin anda kurang setuju terhadap sinyalemen kami. Namun kami melihat dan merasakan bahwa pengaruh ekonomi kapitalis itu telah mewarnai kinerja KPRI KIPAS baik melalui produk-produk legislasi maupun praktek pelaksanaan kebijakan dan pelayanan Suatu contoh prinsip ekonomi kapitalis yang ada di KPRI KIAS tentang pelaku ekonomi. Jika seorang anggota pinjam modal (PMU) di KPRI KIPAS, yang mengatur kapan modal harus kembali dan berapa jasa harus dibayarkan adalah pemilik modal ( pengurs sebagai pemegang amanah RAT) bukan pelaku ekonomi ( anggota / debetur) jika karena keberhasilan usahanya dia akan mengembalikan modal sebelum jatuh tempo, anggota tetap harus membayar semua yang telah ditetapkan dalam transaksi.Pada saat dia melunasi masih harus membayar jasa sekian bulan yang belum dijalani.Pelaku ekonomi mau tidak mau harus menepati termasuk jika karena keterpurukan sehingga harus menutup hutang/melunasi untuk mendapatkan tambahan modal(PMU) yang baru.Ibarat pepatah sudah jatuh terhimpit tangga,premipun tidak dapat diterima baik pinjaman lama maupun pinjaman baru.Pelaku ekonomi sangat tidak berdaya.
Contoh lain dalam kehidupan demokrasi,hukum sebagai panglima,meskipun pada prakteknya banyak ketentuan hukum yang dapat disiasati .Cara berpikir rasional selalu mengedepankan aturan hukum sebagai tempat berpijak,norma lain,pertimbangan spiritual dan etika kurang mendapat perhatian,tujuan akhir hanya dunia,kurang menghargai sesuatu yang ghaib/aturan agama,pertimbangannya semata-mata untung,tidak pernah terbayangkan bahwa kegiatan ekonomi itu bisa rugi,tidak ada aturan bagaimana jika usaha yang dilakukan oleh debitur merugi,silakan tanggung sendiri.Di sinilah fenomena kapitalisme yang sebenarnya sangat bertentangan dengan ekonomi Islam.
Bagaimana tentang kebijakan ekonomi?Siapa yang tabungannya tinggi,jasanya banyak akan mendapatkan imbalan yang tinggi pula.Ini kan adil secara duniawi.Kalau kita akan menentukan pemberian pinjaman,dasar pemikiran adalah kebutuhan pasar,umpamanya modal yang tersedia,sedikit banyaknya permohonan,kualifikasi calon peminjam,pengurus bebas menentukan,kadang terjadi anggota yang sangat membutuhkan pinjaman,sulit dikabulkan karena punya catatan merah pengalaman pinjaman.Kalau ingin pinjam yang banyak,ya nabung yang banyak,artinya penggerak kegiatan ekonomi didorong oleh pola tabungan yang tinggi.Islam justru menganjurkan kaum dhu’afa yang perlu digerakkan agar terbebas dari kemiskinan.
Itulah sedikit gambaran pengelolaan kegiatan ekonomi kita selama ini,tentu tidak menafikan berbagai keberhasilan dan menfaat betapa besarnya kontribusi terhadap kesejahteraan anggotanya.Gambaran ini selintas seperti sebuah ilustrasi betapa sebaik-baiknya kita mengelola suatu usaha,tentu saja ada kekurangannya,lebih-lebih jika kita perbandingkan dengan hakekat ajaran agama(syariah).Namun betapapun pait instropeksi yang kita lakukan,tetap akan bermanfaat jika kita landasi dengan kesadaran dan keyakinan bahwa menegakkan syariah agama Islam sebagai rohmatan lil alamin adalah kewajiban setiap individu seorang muslim.
Penulis merasa sangat sempit pengetahuan dan pengalaman,tapi setelah terbuka mata,membaca dan mempelajari karya orang alim dan cerdik cendekia.Betapa kecilnya diri ini.Betapa agungnya kuasa Ilahi yang mengatur kehidupan ini,agar menjadi sebuah negeri yang subur makmur dalam lindungan ridlo Ilahi.
Hal ini semua mendorong kita untuk berpikir ulang dalam mengelola KPRI KIPAS,kita perlu menyamakan pandangan dalam mengayunkan langkah,mewujudkan KPRI KIPAS menjadi sebuah koperasi syariah tanpa harus merugikan siapapun lebih-lebih kepentingan anggota.Untuk itu perlu kita susun rencana untuk memperbaiki kinerja organisasi dan kegiatan KPRI KIPAS dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meninjau kembali berbagai kebijakan KPRI KIPAS baik yang ada di AD,ART,SK Pengurus yang bertentangan dengan ketentuan syariah
2. Memperbaharui cara pandang (wawasan) dalam mengelola kegiatan ekonomi dengan menjauhi system ekonomi kapitalis menuju ekonomi syariah.
3. Menyamakan visi dan misi baik Pengelola maupun anggota dalam membangun ekonomi rakyat melalui koperasi dengan tidak semata-mata memenuhi kebutuhan materi tapi juga spiritual,tidak hanya duniawi tapi juga uchrowi
Semoga dengan demikian kita dapat meraih keberhasilan dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dunia dan akhirat.
Senin, 25 Agustus 2008
KPRI KIPAS MENUJU KOPERASI SYARIAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar