Rabu, 27 Agustus 2008

Masih dalam Koridor Koperasi????

I. Pendahuluan
KPRI-KIPAS yang kini telah memiliki gedung sendiri, dari hasil usaha sendiri, tanpa bantuan dari pihak manapun, merupakan bukti bahwa perjalanan panjang KPRI KIPAS semakin mantab dan selalu berjalan dalam koridor koperasi. Betulkah demikian ?
Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu memperhatikan dengan seksama, kinerja, gerak-gerik dan kiprah KPRI –KIPAS dalam pengelolaan kegiataanya.
Pengertian koridor yang dalam bahasa Inggrisnya Corridor berarti gang atau jalan beratap yang menghubungkan dua gedung atau ruang memanjang diantara kamar-kamar hotel. Namun dalam bahasa sehari-hari kata koridor sering digunakan dalam arti kiasan, seperti dalam contoh dalam kalimat “ Kebijakan yang dilakukan masih dalam koridor konstitusi “ hal ini dapat dipahami bahwa kebijakan yang ditempuh tidak melanggar atau menyimpang dari ketentuan konstitusi . Kembali kita menengok judul tulisan ini “ MASIHKAH KPRI – KIPAS DALAM KORIDOR KOPERASI ? Tentu secara tegas kita dapat menyatakan insya Allah : “masih “.
Mari kita buktikan bersama-sama melalui pembahasan singkat dalam artikel ini, agar kita lebih yakin bahwa koperasi kita selalu diupayakan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip koperasi
Suen Ake Book dalam bukunya yang berjudul “Cooperative value in a changing World “ ( yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul “ Nilai-nilai Koperasi pada era globalisasi “) menjelaskan bahwa ada dua prinsip dalam koperasi Yaitu Prinsip Dasar Koperasi (“Basic cooperative principles” ) dan Praktek-Praktek Dasar Koperasi ( “Basic Cooperative practises”)
Prinsip-prinsip dasar koperasi, menurut Suen Ake book adalah prinsip-prinsip yang bertujuan untuk menyatakan esensi universal dari koperasi melalui perumusan yang mendekati nilai-nilai dasar hakiki (gagasan, etika, prinsip ). Prinsip-prinsip ini dapat dianggap sebagai program jangka panjang. Prinsip-prinsip ini selalu diupayakan peningkatan sepanjang masa sebagai landasan kegiatan koperasi.
Adapun praktek-praktek dasar koperasi dimaksudkan sebagai aturan dasar dari praktek yang dapat diterima dalam koperasi masa kini yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar koperasi serta dapat menentukan esensi koperasi secara kongkret dan selektif.
KPRI-KIPAS dalam eksistensinya senantiasa berpijak pada ketentuan dasar berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disusun dan disyahkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu segala ketentuan pelaksanaan kegiatanpun senantiasa tidak menyimpang dari prinsip-prinsip koperasi yang ada ( basic cooperative principles)
Bagaimana mengenai pengetrapan praktek-praktek dasar koperasi ?
Seorang sarjana dari Jerman bernama Prof Dr Munkner dalam bukunya yang berjudul “ Securing the future of Cooperative “ yang dimuat dalam Co-op Dialogue ( terbitan ICA, Agustus 2000 ) yang kemudian diterjemahkan oleh Ibnoe Sudjono dengan judul “ Menjamin hari depan Koperasi “ menjelaskan tentang praktek-praktek dasar koperasi sebagai wujud dari koridor koperasi antara lain
1. Semua kegiatan Koperasi semata-mata bertujuan untuk melayani (mempromosikan) angggota
2. Dalam kegiatan bisnis , transaksi dengan bukan anggota hanya sebagai sampingan tidak boleh melebihi 40 % dari seluruh volume bisnis.
3. Tingkat kehadiran dalam Rapat Anggota tidak kurang 20% dari seluruh jumlah anggota. Dalam hal rapat perwakilan tidak kurang dari 70% wakil anggota
4. Dalam rangka kerja sama antar koperasi, koperasi lebih memilih bekerja sama dengan anggota dalam sistem terpadu dari pada dengan mitra luar atau pihak ke tiga. Lebih dari 10% kegiatan dengan mitra luar sudah dapat dikatakan keluar dari koridor koperasi
Menurut Prof Dr Munkner setiap koperasi diharapkan senantiasa mengevaluasi diri agar tidak keluar dari koridor koperasi. Koperasi yang secara terus menerus berada di luar koridor akan menanggung resiko kehilangan kekuatan koperasi serta keunggulan bersaingnya yang spesifik. Maka dari itu koperasi yang merasa dirinya berada diluar koridor koperasi, agar termotivasi untuk kembali ke koridor koperasi. Apa yang dikemukakan oleh Prof Dr Munkner itu hal yang terjadi di Jerman, walaupun demikian kita dapat mengadopsi atau mengadaptasikan bagi kepentingan koperasi kita tentu saja disesuaikan dengan kondisi dan situasi perkoperasian kita. Maka dari itu kami mengajak para pembaca untuk mengevaluasi terhadap KPRI KIPAS apakah masih berada dalam koridor koperasi atau justru keluar dari koridor koperasi .

II. Praktek-Praktek Kegiatan KPRI –KIPAS
1. KPRI KIPAS telah mengetrapkan program-program kegiatan dan anggaran pendapatan dan belanja setiap tahunnya dalam Rapat Anggota Biasa. Yang diselenggarakan melalui perwakilan tetap pada sekitar bulan Oktober / Nopember. Mekanisme penyusunan program melalui sebuah forum Rapat Anggota dengan Presentasi rata-rata diatas 80% wakil-wakil kelompok, menggambarkan sebuah prinsip demokrasi yang sudah mapan. Bagitu pula pada waktu penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan kehadiran peserta rapat rata-rata diatas 80%. Hal ini menggambarkan bahwa peran serta dan kontribusi anggota dalam menentukan kebijakan koperasi serta mengevaluasi kinerja Pengurus berlangsung baik dan mantap. Hampir tak pernah terjadi pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas yang ditolak oleh Rapat Anggota. Semua dapat diterima dengan lapang dada. Bahkan peran serta Anggota secara keseluruhan senantiasa dilakukan oleh Pengurus melalui Rapat-Rapat Kelompok sebelum pelaksanaan Rapat Anggota pusat. Pelaksanaan program–program kegiatan dapat kita baca pada setiap laporan tutup buku pada umumnya terlaksana diatas 80%. Deviasi antara perencanan dan realisasi anggaran pun juga masih dibawah 20% artinya masih dalam batas-batas kewajaran. Jika kita perhatikan analisa rasio terhadap neraca keuangan menggambarkan kondisi yang mantap dalam arti segala sesuatunya mencapai ukuran-ukuran standar bagi sebuah koperasi. Hal ini membuktikan bahwa dalam hal kegiatan organisasi maka KPRI –KIPAS senantiasa masih dalam koridor koperasi.
2. Dalam hal pelayanan KPRI KIPAS selalu mengutamakan kepentingan anggota bahkan selalu berusaha untuk mendidik, membimbing, membina kualitas anggota agar benar-benar dapat memanfaatkan jasa-jasa koperasi dalam meningkatkan kualitas dirinya. Pendidikan dan Pelatihan tiap tahun diselenggarakan agar setiap anggota memahami administrasi dan menejemen koperasi . Kegiatan bisnispun tidak terlepas dari pendidikan tersebut. Agar anggota mampu mengendalikan diri dalam memanfaatkan jasa koperasi agar tidak asal berani tanpa memperhitungkan kemampuan membayar kembali angsuran pinjamannya. Adanya premi sebesar 1/6 dari jumlah jasa yang diberikan anggota kepada kopersi dikembalikan kepada anggota setelah selesai angsuran dengan tertib tanpa penyimpangan adalah semacam bonus sebagai hadiah atas kedisiplinan anggota. Sayang hal ini sering diartikan lain oleh anggota yang belum memahami hakekat bonus tersebut, bahkan dianggap sebagai hak anggota yang harus dikembalikan kepada pemiliknya. Dalam pelayanan kegiatan kemasyarakatanpun dikaitkan dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggal anggota KPRI -KIPAS. Umpamanya bantuan tempat ibadah, korban bencana alam, perbaikan rumah tinggal semua sangat erat kaitan dengan anggota. KPRI KIPAS mendirikan gedung dengan segala perabotan dan perlengkapannya semua demi kepentingan pelayanan anggota. Dengan demikian semua kegiatan koperasi semata-mata untuk melayani anggota dan agar anggota merasa lebih terangkat martabatnya karena jasa-jasa koperasi.. Inilah berbagai bukti nyata bahwa KPRI KIPAS senantiasa menjaga selalu berada dalam koridor koperasi.
3. Dalam kegiatan bisnis KPRI KIPAS 100% hanya melayani anggota. Kalau kita perhatikan laporan tutup buku Tahun 2003. Pelayanan kepada anggota dalam kegiatan peminjaman sebagai berikut:
a. Pinjaman Modal Usaha (PMU) Rp 2.096.250.000
b. Pinjaman Pembelian Kendaraan (PPK) Rp 56.700.000
c. Pinjaman Kasih Sayang (PKS) Rp 13.650.000
d. Pinjaman Darurat (PD) Rp 41.550.000
e. Pinjaman Pemberian Barang (PPB) Rp 75.975.000
Jumlah Rp 2.284.125.000
Semua jenis pinjaman yang diberikan oleh KPRI KIPAS hanya untuk anggota. Hal ini membuktikan bahwa KPRI KIPAS dalam melaksanakan kegiatan bisnis semata-mata hanya untuk anggota. Selama ini memang KPRI KIPAS belum mengembangkan sayapnya, hal ini disebabkan oleh permodalan yang memang masih terbatas dan kita memang hanya mengandalkan kekuatan sendiri dalam memupuk modal. Jika kita perhatikan lebih lanjut kegiatan bisnis yang dilakukan oleh KPRI KIPAS yang berbentuk arisan kendaraan, benar-benar Pengurus memberi keleluasaan kepada anggota untuk memilih cara terbaik ketentuan arisan kendaraan. Konsep yang dipersiapkan oleh Pengurus tidak dipergunakan / dibatalkan sebagai gantinya konsep yang diusulkan oleh anggota itulah yang dipakai. Hal ini menunjukan bahwa KPRI KIPAS memang sangat memperhatikan peran serta dan kontribusi anggota dalam mengatur kegiatan bisnis
4. Dalam membangun kerja sama antara koperasi, KPRI KIPAS lebih memilih kerja sama dengan anggota dari pada dengan mitra usaha yang lain. Dengan menawarkan beberapa produk Simpanan baru sejauh itu ada dalam AD KPRI KIPAS, memberi kesempatan kepada anggota untuk menanamkan modal / uangnya untuk lebih memperkuat modal Koperasi, meskipun jasa yang diberikan oleh KPRI KIPAS hanya 1%. Hal ini ternyata dapat menggugah kesadaran dan kemauan anggota untuk menyimpan uangnya di KPRI KIPAS dari pada di bank atau lembaga keuangan yang lain. Suatu contoh dengan dibukanya Tabungan Ibadah banyak anggota yang kemudian memasukan uangnya melalui tabungan ibadah itu. Data terakhir dalam laporan tutup buku tahun 2003 sebesar Rp 67.535.000,-. Sebenarnya KPRI KIPAS masih dapat membuka produk-produk yang lain untuk lebih menggiatkan anggota agar lebih suka menyimpan di KPRI KIPAS dari pada tempat lain. Perlu juga kiranya adanya daya dorong / daya pikat melalui semacam pemberian bonus atau bentuk hadiah yang lain yang dapat lebih memotivasi anggota untuk memanfaatkan jasa-jasa koperasi. Bahkan sudah ada usul-usul dari anggota agar KPRI KIPAS menyelenggarakan semacam bentuk ibadah haji melalui pengumpulan dana dari seluruh anggota. Idea-idea seperti ini perlu ditumbuh kembangkan dengan respon proaktif Pengurus sehingga dinamika promosi anggota semakin bergema. Tapi jika hal-hal seperti itu tanpa ditanggapi proaktif mungkin justru menimbulkan sikap masa bodoh.

III. Harapan Anggota Terhadap KPRI-KIPAS
Sebagai anggota KPRI KIPAS yang sangat menyayangi dan mengharapkan untuk terus berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan anggota, tentu banyak mempunyai harapan-harapan yang perlu kita tampilkan dalam tulisan ini agar menjadi perhatian siapapun pemegang amanah dalam pengelolaan KPRI-KIPAS.
Harapan-harapan tersebut antara lain
1. Semoga KPRI KIPAS betul-betul dapat mempertahankan eksistensinya dalam mewujudkan kesejahteraan anggota dengan senantiasa dalam koridor koperasi .
2. Senantiasa menumbuhkembangkan prinsip demokrasi dalam kegiatan oragnisasi, transparansi dalam pengelolaan administrasi dan lebih mementingkan anggota dalam pelayanan bisnis
3. berusaha lebih memberikan ruang gerak bagi anggota untuk dapat berkontribusi dalam memajukan dan mengembangkan koperasi
4. Selalu berusaha meningkatkan kualitas SDM melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan agar mutu kehidupanya lebih maju dan sejahtera
5. Meningkatkan pelayanan kepada anggota sehingga menimbulkan rasa tentram bagi anggota karena menjadi anggota KPRI KIPAS, sewaktu-waktu dia mengharapkan pertolongan, KPRI KIPAS dapat memenuhi tumpuan harapannya

0 komentar: