Rabu, 27 Agustus 2008

Memilih pimpinan yang cerdas

Perjalanan waktu tak akan pernah berhenti. Perubahanpun senantiasa terjadi, karena pada dasarnya kehidupan itu adalah perubahan. Tapi pada umumnya orang sangat enggan terhadap perubahan. Pada hal sebenarnya baik disadari atau tidak ia menikmati perubahan itu. Jika saat ini kita susah sebentar lagi kita akan menerima kebahagiaan. Jika saat ini kita senang jangan lupa kesusahan pasti akan menimpa kita juga. Hal itu sudah merupakan sunatullah.” Innama’al ‘usri yusraan”. Orang barat menyebut perubahan itu dengan kata “Change” mengutip pendapat Arie de Geus (1957) Ronald Kasali menandaskan bahwa perubahan pada dasarnya adalah makhluk hidup (a living organism ) karena ia makhluk hidup ia dilahirkan, sakit, tua dan mati, seperti mahluk hidup yang lain. Kalau perawatannya baik, ia dapat juga berumur panjang tapi yang pasti akan mati dan lahirlah “ Change” yang baru oleh karena itu kita tak perlu takut terhadap perubahan. Meskipun kadang kita juga membencinya bahkan menolak dan melawannya tapi justru malah tumbuh semakin besar dan kuat. Itulah sebuah realitas kehidupan. Yang tidak dapat kita hindari jika kita ingin tetap hidup maka kita manfaatkan perubahan itu untuk kebaikan. Seiring dengan perjalanan waktu, masa bakti Pengurus dan Pengawas KPRI KIPAS juga akan berakhir. Perubahan akan terjadi. Tentu meskipun tidak seluruhnya akan ada pergantian personil Pengurus dan Pengawas. Harapan kita Pengurus & Pengawas yang baru nanti benar-banar memiliki klasifikasi “ smart in leadership “ yaitu pemimpin yang cerdas dan bermoral jika orang Jawa menyebutkan pemimpin yang pinter bener dan kober.
Untuk itu dalam rangka mempersiapkan diri untuk melakukan pesta demokrasi untuk memilih Pengurus dan Pengawas KPRI KIPAS periode 2006 – 2008, kami sajikan tulisan ini, bukan bermaksud mempengaruhi konsistuen dalam memilih calon pemimpinnya, tetapi semoga dapat dijadikan bahan rujukan jika sekiranya sesuai dengan inspirasi dan aspirasi para anggota. Betapapun kecilnya arti tulisan ini akan sangat berharga dalam membuka mata hati dan arah pikiran kita sebagai peran serta secara aktif seorang anggota KPRI KIPAS dalam memenuhi hak dan kewajibanya.
Tulisan ini diambil dari berbagai pendapat dari para ahli maupun praktisi yang kami ramu dalam sajian ini dengan bumbu-bumbu ajaran agama sebagai wujud internalisasi aqidah dalam setiap nafas kehidupan, sebagaimana kita memahami bahwa ajaran agama harus dapat menuntun perilaku kita secara kafah. Jangan hanya berpijak pada aturan manusia yang tentu saja ada sisi-sisi kelemahannya. Banyak hal dalam praktek kehidupan ini yang belum sesuai dengan tuntunan agama tapi kita enggan untuk mengubah, mungkin karena alasan budaya tapi lupa terhadap ajaran agama yang pada hakekatnya melindungi manusia dari cengkraman budaya
Dalam memilih pemimpin diharapkan kita lebih baik cermat, sebab dipundak para pemimpin kita itu kita meletakkan harapan agar kepercayaan yang kita berikan dapat diterima sebagai suatu amanah untuk diterima dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.
Kita sudah menggariskan aturan permainan yang berbentuk Tata Tertib Pemilihan sebagai upaya untuk memilih pemimpin yang baik sekurang-kurangnya dengan adanya tata tertib pemilihan itu, kita telah berupaya agar hasil pemilihan nanti adalah orang-orang terbaik yang dapat kita tentukan melalui procedure demokrasi yang memenuhi unsur transpransi

II SMART IN LEADERSHIP

Koperasi adalah sebuah badan usaha dan setiap badan usaha harus dikelola dengan kaidah-kaidah menejemen bisnis agar usahanya dapat menghasilkan sesuatu yang diinginkan sesuai tujuan yang akan dicapai. Dalam dunia menejemen modern ada istilah “ smart in leadership” yang kalau kita artikan dalam bahasa kita kurang lebih bermakna ‘ kepemimpinan yang cerdas dan bermoral”
Adapun kata smart dalam bahasa Inggris berarti cerdas/ pintar dan bijak atau bermoral. Cerdas/ pintar adalah ranah penggunaan otak sedang kebijakan / bermoral adalah ranah penggunaan hati. Dengan otak orang menjadi pandai dengan hati orang menjadi berbudi. Dengan keduanya manusia disebut bijak.
Pada dasarnya seorang pemimpin adalah pelayan, sebagai pelayan diharapkan memiliki sifat-sifat sebagaimana digambarkan oleh Matsushita dari Jepang agar meniru sifat-sifat air yaitu
1. Air mengalir senantiasa membasahi tempat yang dilewati dapat menghidupkan dan menyuburkan. Bagitu kiranya seorang Pemimpin hendaknya kepemimpinannya dapat membawa kemakmuran, membawa kehidupan yang lebih baik, menyejukkan bagi para pengikutnya. Kehadiran seorang pemimpin menumbuhkan harapan-harapan akankesejahteraan. Datangnya selalu ditunggu-tunggu dan sangat dirindukan.
2. Air yang baik bening dan jernih. Seorang pemimpin yang baik berhati bening juga berfikiran bersih artinya trasnparan yang juga bermakna berkeadilan
3. Air selalu dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan tanpa mengubah prinsip dan kepribadiannya. Dalam botol berbentuk botol dalam kotak berbentuk kotak artinya punya sikap fleksibel dalam mengambil kebijakan, tidak kaku tapi berpegang pada segi manfaat dan martabat. Seorang pemimpin harus mampu memberi motivasi anak buahnya agar dapat berbuat yang sebaik-baiknya tanpa menimbulkan rasa keterpaksaan apalagi kehinaan. Pada dasarnya setiap manusia mempunyai harga diri dan kehormatan.
4. Dalam menghadapi berbagai rintangan air tetap mengalir dan menerima rintangan tanpa keluh kesah. Coba lihat, jika aliran menimpa batu ia mencari jalan dikiri kanan, atas bawah batu, mencari celah-celah betapapun kecilnya untuk mencapai tujuannya. Bagitu juga pemimpin yang baik dalam mengatasi kesulitan dan permaslahan berfikir keras, berusaha sekuat tenaga mencari solusi bukan menghindar dan lari dari tanggung jawab
5. Air sungai kecil-kecil dapat bergabung menjadi sungai yang besar menuju samudra. Hal ini menggambarkan kemampuan seorang pemimpin untuk mengkondisikan bagian-bagian segingga menjadi kekuatan untuk mencapai tujuan, memiliki kemampan kordinatif untuk mensinergiskan unit-unit dalam mencapai tujuan
6. Air mengalir dari atas ke bawah artinya seorang pemimpin harus mau mendatangi anak buah dengan kata lain melayani anak buah bukan sebaliknya anak buah harus melayani atasan sebagaimana lazimnya dalam dunia birokrasi.
7. Air sanggup menerima sampah dari kotoran apapun yang masuk. Hal ini menggambarkan seorang pemimpin harus mau menerima kritik dan saran dari anak buah tanpa harus marah dan merasa digurui. Tapi menerima segala sesuatu dengan lapang dada dan menjadikan kritik dan saran itu untuk mengkoreksi diri sekaligus mempergunakannya sebagai bahan masukan dalam meningkatkan kepemimpinannya
8. Dalam melewati jalan yang penuh rintangan tetap saja air gemericik terdengar indah ditelinga seakan dalam kesulitanpun masih sempat bersenandung. Ini menggambarkan seorang pemimpin yang tabah, dalam mengahadapu berbagai kesulitan tetap ingat kepada Allah dengan berdzikir dan berdoa memohon pertolongan Yang Maha Kuasa . Inilah gambaran selintas pemimpin yang baik artinya pemimpin yang memiliki kecerdasan spiritual ( spiritual Quatient / SQ) sehingga secara efektif dapat memadukan IQ dan EQnya

Menurut M Suryanto dalam bukunya yang berjudul “Smart in Leadership”, terbitaan Yogyakarta tahun 2005. Dikatakan bahwa Smart in Leadeship itu merupakan teknis kepemimpinan yang berlandaskan SQ untuk memadukan IQ dan EQ Adapun SMART IN disini adalah singkatan dari

S= SQ sebagai landasan seorang leader
artinya seorang pemimpin harus memiliki kecerdasan Spiritual dalam menerapkan aturan sesuai dengan kebutuhan dengan mengabungkan nilai-nilai nalar dengan nilai-nilai emosional. Dengan hanya nilai-nilai nalar saja mengesampingkan nilai-nilai emosional tentu akan terasa menyakitkan. Tapi dengan nilai nilai emosional saja tanpa nilai nilai nalar juga dapat menjerumuskan. Dengan kecerdasan spiritual ia dapat mengambil keputusan yang bijaksana tanpa harus mengorbankan salah satu fihak
Suatu contoh ada seorang anggota KPRI KIPAS masih dalam keadaan mempunyai pinjaman, tiba-tiba anaknya mengalami kecelakaan padahal tidak tersedia uang dirumah. Berdasarkan ketentuan ia tidak dapat pinjam di KPRI KIPAS kecuali pinjaman darurat. Tapi dengan pinjaman darurat tidak akan mencukupi kebutuhan. Berdasarkan pertimbangan emosional mestinya ditolong, berdasarkan pertimbangan rasional mestinya ditolak. Kemudian SQ tampil mencari solusi, umpamanya dengan pinjaman dobel atau memperbesar pinjaman dengan menutup pinjaman yang belum lunas atau dengan cara-cara lain yang KPRI KIPAS tidak dirugikan tapi kebutuhan anggota terpenuhi. Sulit memang memilih sosok pemimpin yang dapat merasakan kepedihan hati dan penderitaan orang-orang yang terhimpit, jika tidak memiliki kecerdasan spiritual yang berilian

M = menciptakan visi, misi dan strategi
Seorang pemimpin yang baik harus mampu merumuskan kebijakan yang menjangkau jauh ke depan tetapi terfokus pada kekinian dan kedisinian Seorang yang tidak memiliki visi misi dan strategi ibaratnya manusia yang mempunyai mata tetapi tidak berpenglihatan. Seumpama kita punya keinginan memiliki rumah kita harus sudah punya gambaran dimana, kapan dan bagaimana rumah itu. Kita harus dapat menyusun langkah-langkah. Apa yang akan kita lakukan saat ini dan bagaimana caranya juga kita perhitungkan apa yang harus kita lakukan kemudian. Kemampuan ini lah yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin yang baik

A= Analisis diri dan lingkungan
Seorang pemimpin yang cerdas mampu dan mau mengevaluasi diri dan memperhitungkan sumber-sumber kekuatan, mempertimbangkan berbagai kondisi dan hambatan.
Seorang pengusaha harus mampu mencari dan memanfaatkan setiap peluang yang ada disekitarnya untuk diolah menjadi sumber pendapatan

R = Rahasia sukses kepemimpinan
Pemimpin yang baik harus pandai berkomunikasi dapat menghargai pendapat orang lain dan tidak memandang sebelah mata terhadap orang yang membutuhkan. Contoh yang dilakukan Martha Tilar dengan filosofi Djitu seorang pemimpin harus memiliki Disiplin, Jujur, Inovatf / iman , Tekun, Ulet begitu pula harus menghindari AIDS yaitu sifat Angkuh, Iri, Dengki, Serakah
Itulah rahasia kepemimpinan meskipun masih banyak rahasia lainnya

T = Terimalah setiap kegagalan sebagai pelajaran. Setiap pemimpin yang baik pantang putus asa. Kegagalan yang dialami diterima dan disikapi sebagai keberhasilan yang tertunda. Agama kita juga mengajarkan bahwa di balik kegagalan terhampar kebahagian, asal diterima dengan sabar dan senantiasa beriktiar

In= Insya Allah Tuhan memberkati
Sebagai seorang yang beriman senantiasa bertawakal kepada Allah atas segala ikhtiarnya. Tak pernah ia mengeluh, menerima ketentuan dengan lapang dada. Manusia berusaha tuhan yang menentukan

Inilah selintas gambaran tentang karakteristik kepemimpinan yang Smart
Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad Saw dilukiskan 4 golongan ahli surga adalah : berwajah manis, lesannnya fasih hatinya suci dan tangannya membantu sedangkan 4 golongan ahli neraka yaitu berwajah muram, berucap keji, berhati keras, tangannya tergenggam
Ini adalah gambaran juga tentang karakteristik pemimpin duniawi dan juga ukhrowi

III. Tata tertib Pemilihan Pengurus dan Pengawas KPRI KIPAS Periode 2006 -2008
Proses pegantian Pemimpin di KPRI KIPAS telah terorganisir secara rapi dan transparan. Hal ini telah membudaya dilingkungan KPRI KIPAS. Kehidupan demokrasi dalam situasi pemilihan Pengurus dan Pengawas telah mapan dan aturan permainannya yang digodog melalui prosedur yang panjang sampai ke akar rumput. Meskipun penyusunan konsep menganut alur Top down. Tapi keterlibatan anggota untuk membahas dan menyempurnakan sangat terbuka. Masing-masing anggota mempunyai hak bicara dilevel kelompok sedang ditingkat pusat oleh utusan yang mewakili kelompok anggota secara proporsional. Dengan demikian porsi dan peran anggota senantiasa diperhatikan tanpa dikurangi sedikitpun. Hanya saja memang tidak semua anggota mau melibatkan diri secara utuh dalam setiap pembahasan tata tertib, kadang mereka sekedar ingin menjadi pendengar, tapi mungkin mereka juga karena telah begitu percaya kepada teman-teman yang mewakilinya.
Tata tertib pemilihan ini telah ditetapkan dalam keputusan RAT No V/ RAT / 2004 ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2005. Adapun keseluruhan isi tata tertib itu sebagai berikut:





PERATURAN TATA TERTIB
PEMILIHAN PENGURUS DAN PENGAWAS KPRI KIPAS
KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SLEMAN
PERIODE 2006 – 2008

Bismillahirrahmanirrahim

Pasal : 1
Panitia Pemilihan

Untuk menyelenggarakan Pemilihan Pengurus dan Pengawas, dibentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Anggota berdasarkan Keputusan Rapat Anggota
Pasal : 2
Tugas Panitia Pemilihan

1. Menyelenggarakan pemilihan dengan tertib
2. Mengumpulkan dan meneliti persyaratan calon
3. Menyusun Daftar Calon Semntara untuk disyahkan menjadi Daftar Calon Tetap
4. Memimpin sidang pemilihan
5. Menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan lain yang berkenaan dengan kelancaran dan kesempurnaan jalannnya pemilihan

Pasal : 3
Persyaratan Calon

1. Anggota KPRI KIPAS Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman
2. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Jujur
4. Cakap dan terampil bekerja
5. Pernah Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan tentang Koperasi
6. Belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
7. Tidak mempunyai usaha yang bertentangan dengan azas dan prinsip dasar koperasi dan tidak mempunyai usaha yang sama dengan KPRI KIPAS
8. Dicalonkan secara tertulis oleh yang berhak
9. a. Dalam hal pemilihan untuk anggota Pengurus, ia tidak bersedia untuk dipilih
menjadi Anggota Pengawas
b. Dalam hal pemilihan untuk anggota Pengawas, ia tidak bersedia untuk dipilih menjadi anggota Pengurus
10. Memberikan penyataan kesanggupan secara tertulis
11. Pencalonan dan pernyataan kesanggupan telah sampai kepada Panitia Pemilihan pada waktu yang telah ditentukan

Pasal : 4
Pencalonan
1. Yang berhak mengajukan calon Pengurus dan Pengawas adalah
a. Rapat Anggota Wakil Kelompok
b. Masing-masing Anggota Pengurus, Pengawas dan Penasehat yang ia itu Anggota KPRI KIPAS


2. Jumlah calon yang dapat diajukan oleh masing-masing yang berhak adalah :
a. Untuk Anggota Pengurus sebanyak banyaknya 7 (tujuh) orang
b. Untuk Anggota Pengawas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang
3. Pencalonan dilakukan dengan menggunakan blanko yang disediakan oleh Panitia Pemilihan
4. Calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 peraturan ini oleh Panitia Pemilihan dimasukan dalam daftar calon sementara untuk ditetapkan menjadi daftar calon tetap

Pasal : 5
Yang Mempunyai Hak Memilih
Yang mempunyai hak memilih ialah anggota KPRI KIPAS yang hadir dalam rapat pemilihan di kelompok, dengan ketentuan setiap anggota berhak atas satu suara

Pasal : 6
Badan Pembela Calon
1. Dalam suatu kelompok anggota dapat dibentuk Badan Pembela Calon yang terdiri 3 ( tiga) anggota KPRI KIPAS di kelompok itu, berdasarkan rapat kelompok dan ia hadir dalam rapat kelompok itu
2. Badan pembela calon bertugas memperjuangkan calon-calon yang diajukan oleh kelompok agar disyahkan menjadi calon tetap

Pasal : 7
Hal Calon Ditolak
1. Apabila Panitia Pemilihan menolak seorang calon, maka Panitia Pemilihan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Badan Pembela calon yang bersangkutan dengan alasan-alasannya
2. Apabila Badan Pembela Calon yang bersangkutan tidak dapat menerima penolakan itu, maka ia berhak naik banding kepada rapat gabungan
3. Rapat gabungan mengambil keputusan akhir berdasar peraturan yang berlaku, apakah calon yang ditolak oleh panitia itu dapat disyahkan menjadi calon tetap atau tidak

Pasal : 8
Sistem Pemilihan
1. Pemilihan Pengurus dilakukan dengan jalan formatur, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formatur terdiri dari 3 ( tiga ) orang, dipilih dari calon tetap Pengurus
b. Tiga calon tetap Pengurus yang hadir dalam rapat pemilihan RAT pusat yang mendapat suara terbanyak, dinyatakan sebagai formatur
c. Formatur harus duduk dalam Pengurus yang disusunnya
d. Formatur bertugas memilih 7 (tujuh) orang anggota Pengurus yang terdiri dari 3 (tiga) orang dari formatur terpilih dan 4 (empat) orang dari calon tetap Pengurus yang mendapat suara nomor 4 (empat) sampai dengan nomor 14 (empat belas)
e. Formatur harus menyampaikan hasil pekerjaannya kepada rapat pemilihan dalam hal ini RAT Pusat yang bersangkutan
2. Tiga orang calon tetap Pengawas yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai anggota Pengawas
3. Pemilihan Formatur/Pengurus dan Pengawas dilaksanakan secara langsung, bebas dan rahasia
4. Dalam pemilihan Formatur/Pengurus, pemilih memilih 7 (tujuh) dari daftar calon tetap Pengurus
5. Dalam pemilihan Pengawas, pemilih memilih 3 (tiga) dari daftar calon tetap Pengawas
6. Dalam hal diantara mereka yang terpilih lebih dari satu orang mendapat suara sama, sedangkan seorang dari yang mendapat suara sama itu termasuk yang terpilih menjadi anggota formatur Pengurus, yang lain dengan sendirinya masuk menjadi anggota formatur Pengurus.

Pasal : 9
Tidak Sah / Gugur Suaranya
Suara dinyatakan tidak syah/gugur apabila :
1. Tidak menggunakan surat suara yang sah
2. Pemilih memberikan tulisan, tanda tangan, nama terang dan atau tanda-tanda lain pada surat suara.
3. Untuk pemilihan Formatur/Pengurus, pemilih tidak memilih 7 (tujuh) calon dari daftar calon tetap Pengurus
4. Untuk pemilihan pengawas, pemilih tidak memilih 3 (tiga) calon dari daftar calon tetap Pengawas

Pasal : 10
Perhitungan Suara
1. Perhitungan suara diselenggarakan dalam rapat pemilihan di kelompok yang bersangkutan secara terbuka
2. Apabila hal itu sulit dilaksanakan, dengan persetujuan sidang, perhitungan dapat diselenggarakan ditempat lain dibawah pengawasan saksi-saksi yang ditunjuk dalam rapat pemilihan

Pasal : 11
Penjumlahan Suara
1. Penjumlahan suara yang diperoleh oleh masing-masing calon tetap dari rapat pemilihan di kelompok, diselenggarakan di depan Rapat Pemilihan RAT Pusat, secara terbuka.
2. Panitia Pemilihan menyampaikan undangan kepada segenap Anggota Calon Tetap Pengurus dan Pengawas untuk hadir dalam Rapat Pemilihan itu

Pasal : 12
Calon Terpilih
1. Tujuh orang calon tetap pengurus yang ditunjuk formatur dinyatakan sebagai anggota Pengurus terpilih
2. Tiga orang calon tetap pengawas yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai anggota pengawas terpilih

Pasal : 13
Pelantikan
Hasil pemilihan Anggota Pengurus dan Anggota Pengawas dilaporkan kepada pejabat Kantor/Dinas Koperasi Kabupaten Sleman untuk mendapat penetapan dan pelantikannya


Pasal : 14
Penyusunan Kepengurusan
1. Anggota Pengurus terpilih mempunyai tugas untuk menyusun komposisi Pengurus dari mereka itu sendiri dan menetapkan uraian tugas masing-masing
2. Anggota Pengawas yang terpilih mempunyai tugas untuk menyusun komposisi Pengawas dari mereka itu sendiri dan menetapkan uraian tugasnya masing-masing

Pasal : 15
Pengawasan Pemilihan
1. Pengawasan dalam melaksanaan pemilihan dilaksanakan oleh Pengawas KPRI KIPAS
2. Pengawasan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada RAT yang bersangkutan

Pasal : 16
Lain-Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur oleh Panitia Pemilihan


Sleman, 26 Februari 2005
Rapat Anggota Tahunan KPRI KIPAS
Ketua Sekretaris


ttd ttd



R. Dwinta Sudibya Nur Iswanto


Dalam tata tertib ini persyaratan calon diatur sesuai pasal 3, Jika kita perhatikan dengan seksama ketentuan pasal tiga secara eksplisit memang tidak disebutkan bahwa calon harus memiliki kecerdasan spiritual tetapi secara implisit diharapkan dapat dijaring melalui ayat 2,3,4 dan 5. Walau demikian kita hanya berharap semoga para calon yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan hendaknya telah mempersiapkan diri untuk mengasah kecerdasan spritualnya dengan iktikad pengabdiannya untuk kepentingan kesejahteraan bersama.
Ada beberapa hal lain yang perlu dipahami secara cermat bagi kita agar tidak menimbulkan kecemburuan maupun misinterprestasi terhadap aturan permainan. Hal yang kami maksud adalah
1. Pasal 3 ayat 7.
Pada umumnya kader-kader koperasi ditingkat kabupaten sleman adalah Pengurus-Pengurus koperasi local yang mempunyai usaha yang sama dengan usaha KPRI KIPAS. Hal ini justru kontroversial dengan tujuan kaderisasi yang menganjurkan agar kader-kader KPRI KIPAS menjadi motor dalam pembentukan koperasi-koperasi lokal. Masih perlukah ayat ini dipakai? Perlu direnungkan
2. Pasal 3 ayat 1 point b .
Ayat ini mungkin dirasakan sebagai suatu bentuk diskriminasi atau dispensasi. Sebab anggota Pengurus adalah anggota yang diberi amanah menjalankan roda organisasi. Sebagai anggota pengurus ia berasal dari kelompok dan ia mempunyai hak suara yang sama dengan anggota yang lain. Tapi dalam hak mengajukan calon ia mendapatkan hak atas kedudukannya sebagai Pengurus, Pengawas maupun Penasehat untuk mengajukan calon ia sendiri maupun orang lain. Sekilas ini tampak dan terasa sebagai bentuk diskriminasi. Sehingga dapat menimbulkan kecemburuan yang lain. Tapi jika jika kita telaah lebih lanjut, ini adalah langkah antisipatif dalam menjaga kesinambungan generasi bukan mempertahankan Status Quo. Betapapun unsur unsur pengurus lama mempunyai pengalaman dan penghayatan yang lebih dibandingkan unsur yang baru bukan bermaksud mengecilkan arti dan peran yang baru, tapi mereka yang lama telah teruji dalam melaksanakan tugasnya kecuali jika memang yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas tertentu anggota tidak akan memilih kembali
3. Pasal 6 tetang Badan Pembela Calon
Sekali lagi pasal ini mempergunakan istilah “ dapat dibentuk “ sebuah frasa yang bermakna ambivalen ketidak tegasan sebuah bahasa hukum memang dapat menimbulkan kerawanan. Tapi istilah ambivalen itu dapat digunakan sebagai alasan untuk memberi kebebasan sesuai situasi dan kondisi. Yang jelas dari sisi anggaran pembiayaan tentu sulit untuk ditetapkan, karena mungkin ada mungkin tidak. Inilah pernik-pernik demokrasi yang unik, yang sampai saat ini masih dipakai dan digemari. Saat ini BPC itu tak pernah dibentuk. Dari pihak penyelenggarapun tidak wajib membentuk atau menyarankan membentuk. Terserah kepada kelompok anggota, dibentuk ya boleh tidak dibentuk tidak mengapa sebab memang tidak ada apa apanya. Dan karena tidak ada apa-apanya cenderung tidak usaha saja . Akhibatnya calonpun menyerahkan pada nasip, dipakai yang syukur, tidak dipakai……. Ya bagaimana lagi. Lebih lebih lagi kalau kita perhatikan pasal 6 ayat 1, pembentukan BPC tidak mungkin dilaksanakan karena tidak ada rapat kelompok sebelum pengajuan calon. Rapat kelompok baru diselenggarakan ketika proses pemilihan sudah sampai pada pelaksanaan pemilihan dan saat itu calon sudah ditetapkan. Ganjil memang tapi begitulah kita menyusun tata tertip, ini PR untuk perbaikan sistem yang akan datang.
4. Pasal 8 tentang system pemilihan
Pemilihan dilakukan dengan jalan formatur. Pengertian formatur disini tidak mutlak sebab anggota formatur itu sendiri dipilih secara langsung atau kalau boleh kita katakan pemilihan secara demokrasi setengah hati. Demokrasinya ada jatah 3 orang sedang formatur memilih 4 orang. Jika diprosentase kira-kira demokrasinya 3/7 x 100%= 42,8%. Mengapa demikian ? kembali lagi hal ini dilaksanakan sebagai antisipatif agar kepengurusan dapat menunaikan tugas & kewajibannya, perlu ada seleksi keahlian dalam mimilih personalia. Tugas Pengurus banyak macamnya dan memerlukan orang-orang yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas yang memadai oleh karena itu perlu pertimbangan khusus atas jabatan yang akan diembannya. Dapat dibayangkan kalau Pengurus semuanya ahli pidato, tapi tidak memiliki ketrampilan teknis pengelolaan administrasi, akan jadi apa menejemen koperasi. Oleh karena itu system formatur setengah hati ini memang seyogyanya dipertahankan demi kesinambungan estafet pengelolaan koperasi
Demikian beberapa hal yang perlu dipahami bersama celah-celah rawan yang ada dalam tata tertib pemilihan, apapun pendapat orang tata tertib ini akan dilaksanakan untuk pemilihan Pengurus dan Pengawas periode 2006 – 2008. Adapun penyempurnaan mungkin dapat dilaksanakan penyusunan tata tertib untuk periode selanjutnya. Kita tidak perlu enggan untuk mengadakan perubahan jika memang diperlukan karena setiap perubahan merupakan sebuah dinamika kehidupan kalau kita tidak ingin mati dalam kebekuan

IV. UPAYA LAIN PENJARINGAN CALON YANG BERKUALITAS
Usaha-usaha kaderisasi oleh KPRI KIPAS senantiasa diupayakan, baik melalui media cetak yang berbentuk tulisan dalam bulletin KPRI KIPAS, juga pelaksanaan pendidikan dan pelatihan koperasi. Itu semua dilakukan agar kader-kader KPRI KIPAS memiliki pandangan yang luas dan ketrampilan yang cukup untuk mengelola koperasi.
Banyak hal yang harus kita ketahui tentang koperasi, meskipun akhir-akhir ini program pendidikan dan pelatihan difokuskan pada masalah akuntansi, bukan berarti yang lain diabaikan. Kita menyadari bahwa masalah akuntasi itu hanya sebagaian kecil dari manejemen koperasi tapi bekal pengetahuan tentang akuntansi meruakan modal dasar yang sangat bermanfaat baik untuk tugas kepengurusan maupun kepengawasan
Bagi para calon Pengurus dan Pengawas yang telah ditetapkan sebagai calon tetap, akan digodog lagi dalam pendidikan dan pelatihan yang lebih difokuskan pada ketrampilan praktis menejerial. Setelah mereka mengikuti diklat, mereka akan dapat merasakan betapa berat tugas Pengurus dan Pengawas. Tanpa didukung dengan sikap anggun mungkin tugas-tugasnya akan sulit untuk dilaksanakan. Yang kami maksudkan sikap anggun itu adalah
A = Atine resik
N = Nalare mletik
G = Guwayane becik
G = Gaweane apik
U = Uda wedanane menarik
N = Niyate nir milik
Dengan demikian menjadi Pengurus & Pengawas memerlukan pertimbangan yang mantap. Disamping kemauan harus didukung dengan kemampuan dan penuh pengabdian
Semoga dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh KPRI KIPAS dalam menggembleng kader-kadernya. Pergantian Pengurus & Pengawas dapat dilaksanakan dengan baik tanpa harus ada gejolak juga stagnasi

V HARAPAN
Setiap kita anggota KPRI KIPAS pasti menginginkan eksistensi koperasi kita semakin kokoh dan berkembang. Untuk itu setiap kita menghadapi pergantian Pengurus &Pengawas kita diingatkan oleh sebuah harapan “ Semoga dapat memilih Pemimpin yang cerdas dan bermoral” Pemimpin yang kita dambakan adalah pemimpin yang memiliki kecerdasan spriritual yang teruji. Memang tidak mudah untuk mencari sosok yang ideal seperti itu. Tapi bagaimanapun juga ikhtiar kita melalui berbagai cara yang kita tempuh dalam menyususun prosesi pemilihan Insya Allah akan dapat mengahasilkan Pengurus & Pengawas yang terbaik diantara kader-kader kita yang baik. Tahap-tahap penjaringan yang sedemikian berlapis-lapis tentua akan menghasilkan butir-butir emas yang akan dibentuk oleh situasi dan kondisi menjadi perhiasan yang berharga, Begitulah harapan kita sekiranya pemimpin dapat kita naturalisasikan dengan logam mulia.
Peribahasa kita mengatakan tidak ada gading yang tak retak. Dalam setiap pekerjaan yang kita lakukan pasti ada kekurangan dan kelemahannya, itulah sebabnya ajaran agama kita menganjurkan untuk selalu koreksi diri atas apa yang telah kita lakukan agar dapat kita perbaiki kelak kemudian hari
Akhirnya kepada seluruh anggota KPRI KIPAS kita harapkan, manfaatkan dengan sebaik-baiknya kesempatan memilih pemimpin itu dengan kecerdasan sipiritual, dapat menimbang dengan nalar dan hati yang dituntun oleh pertimbangan rohani agar terhindar dari sikap emosional yang justru akan merugikan kita sendiri.
Inilah kesempatan untuk menunjukan peran kita dalam membangun kehidupan demokrasi dilingkungan KPRI KIPAS. SELAMAT BERJUANG!

0 komentar: